WAJO SUL-SEL, SATELIT01.COM – Kasus dugaan pengrusakan kaca etalase Gerai BFC Chicken di Jalan Andi Djaja, Kelurahan Siwa, Kecamatan Pitumpanua, Kabupaten Wajo, yang sempat viral di media sosial akhirnya diselesaikan secara damai melalui mediasi yang difasilitasi Polsek Pitumpanua.
Peristiwa itu terjadi pada Kamis (23/7/2026) sekitar pukul 22.00 Wita. Seorang pria berinisial Dg. N (50) diduga melempar batu ke arah etalase gerai usai terlibat perselisihan saat hendak membeli dua potong ayam crispy.
Akibat kejadian tersebut, kaca etalase pecah dan pihak gerai mengalami kerugian yang ditaksir sekitar Rp3 juta. Rekaman video insiden itu kemudian beredar luas dan menjadi perbincangan di media sosial.
Menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Pitumpanua langsung bergerak mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), meminta keterangan saksi-saksi, serta mengamankan terduga pelaku untuk menjalani pemeriksaan.
Sehari kemudian, Jumat (24/7/2026) sekitar pukul 16.00 Wita, Polsek Pitumpanua memfasilitasi mediasi yang mempertemukan pihak pengelola gerai, H. Warno/Hj. Sanatan, dengan Dg. N serta disaksikan tokoh masyarakat.
Hasil mediasi menghasilkan kesepakatan damai. Dg. N mengakui kesalahannya, menyampaikan permohonan maaf, bersedia mengganti kerugian sebesar Rp1,5 juta, serta berjanji tidak mengulangi perbuatannya. Sementara pihak pengelola gerai menerima permohonan maaf dan ganti rugi tersebut, sehingga kedua belah pihak sepakat menyelesaikan perkara secara kekeluargaan.
Kapolsek Pitumpanua AKP Andi Suhidin, S.H., M.Si., mengatakan pihaknya merespons cepat laporan masyarakat meski video kejadian telah lebih dulu viral di media sosial.
“Setiap laporan yang masuk kami tangani secara profesional sesuai prosedur hukum. Personel langsung mendatangi TKP, mengumpulkan keterangan saksi, serta mengamankan terduga pelaku untuk dilakukan pemeriksaan. Setelah melalui mediasi yang difasilitasi Polsek Pitumpanua dan disepakati kedua belah pihak, perkara ini diselesaikan secara kekeluargaan,” kata Andi Suhidin.
Menurutnya, penyelesaian melalui mediasi dilakukan atas dasar kesepakatan para pihak tanpa adanya paksaan dan tetap memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpancing emosi dalam menghadapi persoalan.
“Kami mengajak masyarakat untuk menyelesaikan setiap permasalahan dengan kepala dingin dan melalui jalur yang benar. Hindari tindakan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain. Apabila terjadi persoalan, segera laporkan kepada kepolisian agar dapat ditangani sesuai ketentuan hukum,” tutupnya.
*KASI HUMAS POLRES WAJO*


Tinggalkan Balasan