WAJO, SUL-SEL, SATELIT01.COM – Telah tercecer atau hilang sebuah dokumen Sertifikat Tanah atas nama Hajja Rajeng, yang merupakan dokumen penting terkait kepemilikan sebidang tanah di wilayah Kabupaten Wajo.

Sertifikat tanah tersebut tercatat dengan Nomor 01395, berlokasi di Kelurahan Pattirosompe, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo, dengan Nomor Identifikasi Bidang (NIB) 20.17.01.02.00163.

Adapun letak tanah sebagaimana tercantum dalam dokumen tersebut berada di Jalan Poros Tomodi–Leppangen.
Berdasarkan keterangan pemilik, sertifikat tersebut diperkirakan tercecer atau hilang sekitar 10 tahun yang lalu. Lokasi terakhir yang diperkirakan menjadi tempat hilangnya dokumen tersebut berada di sekitar Jalan Veteran, Kelurahan Lapongkoda, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo.

Sehubungan dengan hilangnya dokumen tersebut, pemilik mengumumkan kepada masyarakat yang mungkin menemukan atau mengetahui keberadaan sertifikat dimaksud agar dapat memberikan informasi kepada pemilik atau pihak yang berkepentingan. Kontak Person HP: 0852 – 1170 – 1709.

Dokumen sertifikat tanah tersebut sangat penting karena berkaitan dengan bukti kepemilikan tanah, sehingga diharapkan apabila ada pihak yang menemukan dapat menyerahkannya secara baik kepada pemilik untuk menghindari penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Identitas dokumen yang hilang:
Nama: Hajja Rajeng
Nomor Sertifikat: 01395
NIB: 20.17.01.02.00163
Lokasi tanah: Kelurahan Pattirosompe, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo
Letak tanah: Jalan Poros Tomodi–Leppangen

Perkiraan lokasi hilang: Jalan Veteran, Kelurahan Lapongkoda, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo
Perkiraan waktu kehilangan: sekitar 10 tahun yang lalu. Bagi masyarakat yang menemukan dokumen tersebut atau memiliki informasi mengenai keberadaannya, diharapkan segera menghubungi pemilik atau pihak keluarga yang berkepentingan.

Editor: Andi Indera Dewa, S.H