WAJO SUL-SEL, SATELIT01.COM – Kejaksaan Negeri Wajo telah mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah yang berasal dari Pemerintah Daerah Wajo. Dalam perkembangan terbaru, Marsose telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Kepala Kejaksaan Negeri Wajo, Andi Usama Harun SH MH, mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu hasil perkembangan penyidikan untuk menentukan apakah ada tersangka lain yang terlibat dalam kasus ini.

Berdasarkan pemantauan Berita Wajo, Marsose telah ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

banner 1080x1080

“Anda sementara kami telah menetapkan tersangka dan dilakukan penahanan terhadap tersangka,” ujar Andi Usama dalam jumpa pers di Kantor Kejaksaan Negeri Wajo pada Selasa, 30 Januari 2024.

Menurut Andi Usama, kasus ini terkait dengan dana hibah yang diberikan oleh pemerintah daerah kepada kelompok DPC.

“Tadi tersangka sudah diperiksa dan dengan dua alat bukti yang cukup, hasil penyidikan dari penyidik menemukan bahwa tersangka bertanggung jawab atas penyalahgunaan dana hibah yang telah diberikan kepada kelompoknya. Oleh karena itu, tersangka telah berubah status dari saksi menjadi tersangka,” ungkap Andi Usama.

Andi Usama menegaskan bahwa penahanan dilakukan karena ada kekhawatiran tersangka akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. Penahanan ini bertujuan untuk memudahkan penyidik dalam merampungkan berkas perkara.

Kasus penyalahgunaan dana hibah ini menjadi perhatian serius bagi Kejaksaan Negeri Wajo dan pemerintah daerah. Upaya penegakan hukum yang tegas akan dilakukan untuk memastikan keadilan terwujud dan mencegah terjadinya penyalahgunaan dana publik di masa yang akan datang.

banner 1080x1080