Makassar Sulsel, satelit01.com — Kamis (23/11/2023) bertempat rumah Restorative Justice Desa Tenrigangkae, Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros. Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Feri Tas, S.H.,M.Hum.,M.Si mengikuti kegiatan Implementasi Memorandum of Understanding (MoU) Tentang Palaksanaan Program Tim Terpadu Pelayanan Hukum.
Turut Hadir dalam Kegiatan yaitu ketua Bawaslu Prov Sulsel (ibu Mardiana Rusli, SE,M.i. Kom), sekretaris dinas pmd pemprov sulsel (A.M. Akbar, S.STP,M.Si,) Koordinator Kejati Sulsel (Siti Nurhidayah,sh,mh) Komisioner KPU Provinsi SulSel (Dr. Upi Hastati), Kordiv Hukum dan Pengawasan Fakultas Hukum Unhas (Achmad,SH,MH), Ketua UKBH FH Unhas Fakultas Ilmu Sosial dan hukum UNM (Dr. Herman,SH,M.Hum), Kanwil kemenag (Salman Fattah, S.Pdi,M.Pd) Kanwil BPN Sulsel (Achyar Arafat Muclies,SH, Kasubag umum dan humas kanwil Kumham (Jean Henry Patu).
Feri Tas dalam sambutannya mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan implementasi awal setelah terbentuknya tim terpadu pelayanan hukum sejak ditandatanganinya Memorandum of Understanding pada tanggal 14 November 2023, kepada para Narasumber bahwa hari ini kita melaksanakan kegiatan Pelayanan Hukum bertempat di rumah restorative justice yang telah diresmikan oleh Kajati sulsel, yang kebetulan lokasinya berada di kantor Desa Tenrigangkae Kecamatan Mandai Kabupaten Maros.
Dan, selanjutnya di tempat-tempat lain yang akan ditentukan berdasarkan skala prioritas dengan memperhatikan kepentingan masyarakat. Tim terpadu pelayanan hukum merupakan upaya bersama dari stakeholder terkait dalam memberikan pelayanan publik kepada masyarakat khususnya terkait dengan pelayanan hukum. di Kejaksaan, hal ini merupakan salah satu tugas dan fungsi bidang Perdata dan Tun yang dilaksanakan oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN). Namun demikian, tidak dapat dipungkiri, bahwa tugas pelayanan hukum masih belum optimal karena semakin kompleksnya permasalahan hukum terkait Perdata dan Tun yang berkembangan dimasyarakat, dan untuk menjawab tantangan itu, Jaksa Pengacara Negara di tuntut untuk renponsif, cepat, tepat dan solutif, sehingga pola pelayanan hukum yang selama ini sudah dilaksanakan oleh JPN dengan pola pasif menunggu permohonan layanan baik yang diterima secara langsung dikantor Pengacara Negara maupun melalui digital (aplikasi halo JPN), melalui program ini pola pelaknasananya, menjadi aktif dan mendekatkan layanan tersebut langsung kepada masyarakat.
Feri Tas menegaskan bahwa tim terpadu pelayanan hukum ini akan memberikan kualitas dan kuantitas pelayanan hukum yang lebih baik, karena permasalahan hukum yang dihadapai masyarakat akan diberikan solusi yang tepat oleh praktisi dan akademisi yang tepat dibidang masing-masing sehingga masyarakat dapat menerima layanan dengan maksimal dan berkualitas.
Untuk itu, pada kesempatan perdana kegiatan pelayanan hukum ini, yang hadir agar memanfaatkan kesempatan yang sangat baik ini untuk berkonsultasi hukum secara langsung dengan kami. Para narasumber yang hadir saat ini terkait langsung dengan sektor : masalah pertanahan, pekawinan/perceraian, kewarisan, utang piutang, pemilu, pendirian/pembubaran PT dan permasalahan hukum dalam pengelolaan/pemberdayaan masyarakat desa serta permasalahan hukum lainnya yang dihadapi oleh masyarakat, tak luput juga Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Sulsel Feri Tas menyampaikan terima kasih kepada Kajari maros beserta jajaran yang telah membantu mengkordinasikan pelaksanaan kegiatan hari ini, dan para narasumber yang telah hadir (luring dan daring) serta stakeholder telah bergabung dalam tim terpadu pelayanan hukum.
Untuk keberlanjutan dan keberhasilan pelaksanan program tim terpadu pelayanan hukum diharapkan dapat ditindaklanjuti oleh Kejari Maros dengan pembentukan tim terpadu pelayanan hukum tingkat Kabupaten Maros, sehingga layanan ini dapat kita laksanakan secara kontinyu dan memberikan manfaat yang nyata sebagai bentuk pelayanan public. Sekali lagi, Feri Tas menyampaikan bahwa ini layanan dari Tim Terpadu ini, kami dedikasikan untuk masyarakat Sulsel dengan memudahkan akses dalam rangka peningkatan kesadaran hukum masyarakat dan menjadi sarana konsultasi hukum gratis terhadap permasalahan hukum yang dihadapi masyarakat sehingga program ini agar dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya (*)
Tinggalkan Balasan