Wajo, Sulsel, satelit01.com – Satuan Resmob Reskrim Polres Wajo kembali berhasil meringkus pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukum Polres Wajo. Pelaku yang diketahui merupakan pemain lama dalam kasus curanmor ini berhasil diamankan pada Jumat (22/11/2024) sekitar pukul 07.39 Wita di Kelurahan Siwa, Kecamatan Pitumpanua.
Kasat Reskrim Polres Wajo, Alvin Aji Kurniawan, S.Tr.K., S.I.K., M.H.Li, didampingi unit Resmob Polres Wajo, menyampaikan kepada awak media bahwa penangkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/15/1/2022/SPKT/POLSEK PITUMPANUA/POLRES WAJO/ POLDA SULSEL, terkait kasus pencurian motor yang terjadi di Jalan Minangasadae, Kelurahan Siwa, Pitumpanua.
Pelaku yang berhasil diamankan adalah Hasbullah Bin Muh Aras, 27 tahun, berprofesi sebagai wiraswasta dan beralamat di Jalan Mattirowalie, Siwa.
Kronologis kejadian bermula saat pelapor pulang dari kerja dan memarkir sepeda motornya di bawah kolong rumahnya tanpa mengunci stang. Pelaku kemudian mengambil sepeda motor merk Yamaha milik pelapor dengan identitas DD 4383 RZ, Noka MH328D305BK406173, Nosin 28D-2406084, warna merah marun tahun 2011, atas nama pemilik Adit, beralamat di Makassar. Ketika pelapor hendak berangkat kerja, ia mendapati sepeda motornya telah hilang dan mengalami kerugian sekitar Rp 3.000.000,- (Tiga juta rupiah). Pelapor kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pitumpanua.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, tim Resmob Polres Wajo memperoleh informasi bahwa pelaku berada di rumahnya di Jalan Mattirowalie, Kelurahan Siwa. Tim langsung melakukan penangkapan tanpa perlawanan dan mengamankan pelaku di posko Resmob Polres Wajo.
Hasil interogasi terhadap pelaku mengkonfirmasi bahwa dirinya telah mengambil motor tersebut di Jalan Minangasadae dengan melihat motor yang tidak terkunci stang.
“Pelaku sebelumnya juga pernah melakukan pencurian di daerah lain, yaitu di Kabupaten Luwu satu unit sepeda motor Vega ZR warna hitam putih dan di Kabupaten Bone satu unit motor Jupiter Z’,” tambah Kasat Reskrim.
Saat ini, pelaku dan barang bukti berupa satu unit motor Yamaha Sporty DD 4383 RZ telah diamankan di Polres Wajo untuk penyelidikan lebih lanjut.
Penangkapan pelaku curanmor ini menunjukkan kesigapan dan profesionalitas Satuan Resmob Polres Wajo dalam mengungkap kasus kriminal di wilayah hukumnya. Polres Wajo berkomitmen untuk terus berupaya menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat serta memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan.


Tinggalkan Balasan