WAJO SUL-SEL, SATELIT01.COM _ Bertempat di Halaman kantor Kejaksaan Negeri Wajo, Kepala Kepolisian Resor Wajo AKBP H. Fatchur R , S.H., M.H menghadiri acara pemusnahan barang bukti penanganan tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah), Kamis (16/05/2024) sekitar Pukul 10.15 Wita.

Kegiatan tersebut dihadiri pula oleh Kepala Kejaksaan Negeri Wajo Andi Usama Harun, S.H., M.H, Waka Polres Wajo Kompol Hardjoko, S.H., M.H, Kasat Samapta AKP Maering Palimbong, Kasikum Polres Wajo AKP Muh. Natsir, Kasat Tahti IPDA Annas, S.H, Kanit Pidum IPDA Muhlis, S.H, Kanit Pam obvit Samapta IPDA Alpius, S.H dan Staff Kejari.

Kepala Kejaksaan Negeri Wajo Andi Usama menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap merupakan salah satu kewenangan jaksa dalam melaksanakan putusan pengadilan selaku eksekutor sehingga barang bukti tersebut tidak disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

banner 1080x1080

Dalam kesempatan ini telah dimusnahkan Barang bukti diantarnya:

1. Narkotika jenis sabu sebanyak 16,384 gram, delapan sachet kosong bekas pakai, satu lembar celana panjang warna ungu, dua lembar tissu warna putih, satu buah kotak plastik bening merk binapart, dua buah kotak plastik bening, tiga Batang pipet plastik bening sebagai sendok, dua unit timbangan digital, dua setbong alat isap, lima batang kaca pireks, satu buah korek gas, satu buah gulungan kertas rodakok sebagai bumbu, dua Handphone merk nokia, empat buah pembungkus rokok dari 21 perkara bulan Januari – Maret 2024.

2. Empat utas tali dari plastik dari perkara pencurian.

3. Satu buah tempat sampah, satu bilah badik satu lembar baju kaos lengan pendek warna coklat, satu bilah senjata tajam jenis badik, satu buah kaos berwarna putih, satu celana panjang berwarna hitam satu celana panjang berwarna biru satu bilah parang panjang 52 cm, satu bilah parang panjang 56 cm, satu bilah sajam panjang 27 cm, satu buah badik dan sarung badik berwarna hitam 21,5 cm, satu batang kayu panjang 138,5 cm dari tujuh perkara penganiayaan / pembunuhan.

4. Satu lembar baju kaos lengan pendek warna hitam, satu lembar BH, satu lembar kaos panjang warna pink, satu lembar celana dalam warna kuning, satu lembar switer warna hitam, satu lembar baju kaos lengan pendek warna hitam, satu lembar celana jeans pendek warna hitam, satu lembar jaket lengan panjang warna hitam, satu lembar baju kaos lengan pendek tulisan erigo, satu lembar celana pendek warna hitam , satu lembar baju lengan panjang, satu lembar celana kain warna pink, satu lembar BH warna hijau toska, satu lembar celana dalam pink, satu buah pisau dapur, satu lembar baju kaos lengan pendek warna coklat, satu lembar celana panjang kain warna abu-abu dari tiga perkara kasus persetubuhan.

5. Dua buah buku tabungan Bank BNI, satu buah atm BNI dari satu perkara IT.

6. Satu kertas catatan nomor togel, satu buku rekening Bank BNI, satu kartu ATM BNI dari satu perkara perjudian.

Kapolres Wajo AKBP H. Fatchur menuturkan bahwa sebagai bagian dari sistem penegakan hukum, pihaknya mengapresiasi Kejaksaan Negeri Wajo dalam kegiatan tersebut. Harapannya sinergitas antara Kepolisian, Kejaksaan maupun Pengadilan semakin meningkat selaras dengan Kamtibmas yang kondusif di Kabupaten Wajo.

“Sinergitas antar aparat penegak hukum dan dukungan dari semua elemen masyarakat tentu sangat membantu dalam rangka menciptakan Kamtibmas yang kondusif khususnya terkait dengan penanganan kejahatan atau tindak pidana lainnya.” ujar AKBP Fatchur.

Dalam kesempatan tersebut Kapolres Wajo bersama dengan tamu undangan lainnya turut serta memusnahkan barang bukti dan dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti.

*Kasi Humas Polres Wajo*

banner 1080x1080