JAKARTA, SATELIT01.COM
Berkas perkara kasus situs judi online ‘SBOTOP’ telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Hal ini diungkapkan oleh Wakabareskrim Polri Irjen Pol Asep Edi Suheri, yang juga menjabat sebagai Kasatgas Anti Mafia Bola Polri.
Menurut Asep, berkas perkara ini dinyatakan lengkap pada tanggal 15 Februari dengan melibatkan total 4 orang tersangka.
“Berdasarkan laporan polisi nomor: LP/A/19/X/2023/SPKT.Dittipidsiber/Bareskrim polri, tanggal 23 Oktober 2023, penyidikan perkara perjudian online melalui url https://www.bolehplay.com/ dan www.sepaktop.com dengan website yang bernama SBOTOP, telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Agung dengan diterima dua surat P21 untuk empat tersangka oleh penyidik pada hari Kamis, tanggal 15 Februari 2024,” kata Asep dalam keterangan tertulisnya, rabu (21/2/2024).
Keempat tersangka dalam kasus ini adalah Luis, Deddy Riswanto, Santoso, dan Tan Roland Rustan. Masing-masing dari mereka memiliki peran yang berbeda dalam kasus ini.
Luis bertanggung jawab dalam menyiapkan rekening deposit dan rekening withdrawal, akun payment gateway, handphone, SIM card, serta token yang terhubung dengan rekening (M-banking) pada situs SBOTOP. Barang-barang ini kemudian diserahkan kepada seseorang yang bernama “U” yang merupakan pemilik situs SBOTOP dan merupakan warga negara Thailand.
Deddy Riswanto memiliki peran dalam menawarkan atau mencari orang-orang untuk membuat rekening bank yang akan digunakan di website judi online. Setelah rekening-rekening tersebut didapatkan, mereka akan diberikan kepada Luis untuk digunakan di website judi online.
Santoso bertanggung jawab dalam menyediakan rekening bank dan akun payment gateway sesuai dengan instruksi dari Deddy Riswanto, khusus untuk operasional penyelenggaraan perjudian online di website SBOTOP.
Terakhir, Tan Roland Rustan bertugas sebagai penyedia layanan payment gateway dalam bentuk QRIS, virtual Account, dan disbursement kepada website judi online.
“Penyerahan tersangka dan barang bukti tahap 2 akan dilaksanakan pada hari Kamis, tanggal 22 Februari 2024 di Kejaksaan Negeri Batam,” kata Asep.
Selama penyelidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti. Dari Luis, mereka menyita 76 buku tabungan, 5 token key, 6 stempel PT, 90 kartu ATM bank, 1 bundel QR code, 1 unit Apartemen One Residence Batam, dan uang tunai sekitar Rp 5 miliar.
Dari Deddy Riswanto, mereka menyita 1 unit tablet, 3 unit handphone, 22 buku tabungan, 27 kartu ATM, 1 bundel kartu perdana, dan 1 bundel cek.
Dari Santoso, mereka menyita 3 unit handphone, 1 unit laptop, 1 token key, 1 buku rekening, 9 kartu ATM, 1 bundel bukti setoran awal pembukaan rekening, 1 bundel bungkus kartu perdana, 6 bundel cek, 1 bundel dokumen PT. Badang, dan 3 unit handphone.
Penyidik juga menyita beberapa barang bukti dari Tan Roland Rustan, termasuk fotokopi KTP atas nama Tan Roland Rustan, dua unit handphone merk iPhone, satu unit laptop merk Apple jenis MacBook Pro warna silver, satu unit tablet merk Apple jenis iPad Air 4th Generation warna grey, tiga buku tabungan bank, satu paspor atas nama Tan Roland Rustan, satu kartu ATM Bank BNI atas nama Cahaya Jakarta Selatan, dan tujuh unit token bank.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP, Pasal 45 ayat (2) Jo 27 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3
Tinggalkan Balasan