Luwu Timur Sulsel, satelit01.com – Kapolres Luwu Timur, AKBP. Zulkarnain, menggelar konferensi pers pada Senin (29/1/2024) di Tribrata Polres Lutim. Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres menjelaskan bahwa enam pelaku narkoba berhasil ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Luwu Timur di tiga lokasi yang berbeda.
Pertama, tersangka RH (24 Tahun), warga Kecamatan Tamalate Kota Makassar, dan ZU (30 Tahun), warga Polewali Mandar, Sulawesi Barat, ditangkap di Jl. Poros Trans Sulawesi Desa Ussu Kecamatan Malili pada Kamis (18/01/2024) pukul 11.30.
“Adapun barang bukti yang berhasil kita amankan dari dua orang tersangka ini adalah enam belas sachet narkoba jenis sabu dengan berat 15,08 gram. Selain itu, juga berhasil diamankan barang bukti lainnya seperti uang tunai, handphone, motor, dan alat timbangan digital,” ungkap Kapolres Luwu Timur.
Pada hari yang sama, polisi kembali menangkap satu orang tersangka berinisial AS (24 Tahun) yang merupakan warga Desa Laskap Kecamatan Malili.
“AS kita tangkap di wilayah Desa Kasintuwu Kecamatan Mangkutana. Dari tangan tersangka, kita amankan barang bukti berupa dua belas sachet narkoba jenis sabu dengan berat 3,39 gram dan barang bukti lainnya,” terang Kapolres.
Sementara itu, tiga pelaku lainnya yakni AD (23 Tahun), AP (23 Tahun), serta MI (27 Tahun) yang merupakan warga Kecamatan Towuti diamankan di dua desa di Kecamatan Towuti.
“Untuk tiga tersangka lainnya, kita amankan dengan barang bukti 1 box obat-obatan jenis THD sebanyak 1.010 butir. Jenis obat-obatan ini masuk kategori obat keras yakni obat jenis trihexyphenidyl,” ujarnya.
Ke-enam tersangka ini diancam Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU tentang narkotika. Penangkapan ini merupakan upaya Polres Luwu Timur dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya. Kapolres Luwu Timur juga mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitar.
Tinggalkan Balasan