Wajo, Sulsel, satelit01.com – Kantor Desa Rumpia pada hari Kamis, 09 November 2023, pukul 09.00 Wita mengadakan kegiatan penyelenggaraan Zakat dan Wakaf serta Koordinasi Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Desa Rumpia, Ahiruddin, SE, Muhammad Haderawi selaku penyelenggara zakat dan wakaf Kementerian Agama Kabupaten Wajo, serta imam desa, imam dusun, dan pengurus masjid.
Kepala Desa Rumpia, Ahiruddin, SE, dalam sambutannya menjelaskan bahwa kegiatan ini berkaitan dengan tanah wakaf. “Tanah wakaf tentunya wajib ada surat keterangan wakaf dan harus terdaftar di Kementerian Agama, kemudian disertifikatkan,” ujar Ahiruddin.
Muhammad Haderawi, penyelenggara zakat dan wakaf Kementerian Agama Kabupaten Wajo, menyampaikan tentang sosialisasi percepatan sertifikasi tanah wakaf. “Program ini bersifat nasional dan mulai berjalan sejak tahun 2021. Hal ini berkaitan dengan banyaknya kasus tanah yang bersengketa. Perlu diketahui bahwa tanah wakaf adalah milik umat,” ungkap Haderawi.
Haderawi juga mengajak masyarakat yang ingin mewakafkan tanahnya untuk melapor ke kantor Kementerian Agama. “Tanah wakaf yang digunakan untuk pembangunan masjid dan sudah memiliki sertifikat akan mendapatkan bantuan dari pemerintah pusat,” tambahnya.
Selain itu, Haderawi juga menekankan bahwa tanah wakaf harus diberikan papan nama yang mengatakan bahwa tanah tersebut adalah tanah wakaf. Hal ini sesuai dengan UU No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf.
Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya sertifikasi tanah wakaf. Dengan demikian, tanah wakaf dapat terlindungi dan dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk kepentingan umat.
Reporter Wajo: A. Indera Dewa
Tinggalkan Balasan