Wajo Sulsel, satelit01.com – Seorang pengendara sepeda motor Honda Supra X 125 dengan nomor polisi DD 6371 XX mengaku dilarang mengantre untuk mengisi bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite di SPBU Empagae, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, Kamis (29/10/2026), sekitar pukul 13.30 WITA.
Peristiwa tersebut menjadi perhatian karena, menurut keterangan pengendara, kondisi antrean di SPBU Empagae saat itu terpantau relatif sepi. Pengendara juga menilai bahwa hari tersebut merupakan jadwal kendaraan dengan pelat nomor ganjil untuk melakukan pengisian BBM sesuai aturan ganjil-genap yang diterapkan di lokasi tersebut.
Namun, pengendara mengaku tidak diperbolehkan mengisi Pertalite oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang berjaga di SPBU Empagae.
Petugas Sebut Kendaraan dengan Pelat Nomor Baru Diarahkan ke Pertamax
Menurut pengendara, petugas Satpol PP yang bertugas pada hari itu menyampaikan bahwa sepeda motor dengan pelat atau nomor polisi baru dipersilakan mengisi BBM jenis Pertamax. Arahan tersebut menimbulkan pertanyaan bagi pengendara, terutama mengenai dasar penerapan ketentuan tersebut dan apakah aturan itu telah disosialisasikan secara jelas kepada masyarakat.
Pengendara berharap petugas yang berada di lapangan dapat memberikan penjelasan yang mudah dipahami mengenai persyaratan pengisian BBM, sehingga masyarakat tidak mengalami kebingungan ketika hendak mengisi bahan bakar.
Terlebih lagi, apabila pembatasan pengisian BBM diterapkan berdasarkan sistem ganjil-genap, masyarakat tentu membutuhkan informasi yang jelas mengenai ketentuan yang berlaku, termasuk persyaratan tambahan apabila memang ada.
Dinilai Berbeda dengan Pelayanan di SPBU Jalan Pahlawan
Pengendara tersebut juga membandingkan pelayanan di SPBU Empagae dengan SPBU yang berada di Jalan Pahlawan, Kabupaten Wajo.
Menurut keterangannya, petugas Satpol PP yang berjaga di SPBU Jalan Pahlawan tidak mempermasalahkan jenis sepeda motor maupun kondisi nomor polisi kendaraan selama pengendara mengikuti ketentuan ganjil-genap yang berlaku.
Perbedaan pengalaman tersebut memunculkan pertanyaan mengenai keseragaman penerapan aturan di sejumlah SPBU yang berada dalam wilayah Kabupaten Wajo.
Masyarakat berharap adanya kejelasan dari pihak terkait agar petugas yang berjaga di setiap SPBU memiliki pemahaman yang sama mengenai ketentuan pengisian BBM.
Dengan demikian, pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan tertib, transparan, dan tidak menimbulkan kesan adanya perbedaan perlakuan antara satu pengendara dengan pengendara lainnya.
Meski demikian, dasar aturan yang diterapkan di masing-masing SPBU masih perlu dikonfirmasi kepada pihak berwenang agar persoalan tersebut dapat diketahui secara utuh.
Kepala Satpol PP Wajo Janji Berikan Pembinaan
Menanggapi persoalan tersebut, Kepala Badan Satpol PP Kabupaten Wajo, yang akrab disapa A. Aso, saat dikonfirmasi melalui telepon seluler menjelaskan bahwa pihaknya akan memberikan pembinaan kepada anggota yang bertugas.
Langkah tersebut diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi bagi personel Satpol PP yang melakukan pengawasan di lapangan, khususnya dalam memberikan pelayanan dan penjelasan kepada masyarakat terkait penerapan aturan pengisian BBM.
Pembinaan terhadap petugas dinilai penting agar pelaksanaan tugas berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, petugas diharapkan mampu memberikan informasi secara jelas, sopan, dan tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Masyarakat juga berharap agar pengawasan dan koordinasi dengan pihak pengelola SPBU terus ditingkatkan sehingga setiap kebijakan yang diterapkan dapat dipahami oleh petugas maupun konsumen.
Masyarakat Harapkan Aturan Diterapkan Secara Jelas dan Konsisten
Persoalan yang dialami pengendara di SPBU Empagae tersebut diharapkan menjadi perhatian pihak terkait, baik Satpol PP Kabupaten Wajo maupun pengelola SPBU. Apabila terdapat ketentuan khusus mengenai pengisian Pertalite bagi kendaraan dengan nomor polisi baru, masyarakat berharap aturan tersebut memiliki dasar yang jelas dan disampaikan melalui sosialisasi yang memadai.
Di sisi lain, apabila ketentuan yang berlaku hanya berkaitan dengan sistem ganjil-genap, pelaksanaannya diharapkan dilakukan secara konsisten sesuai aturan yang telah ditetapkan. Kejelasan informasi sangat diperlukan agar masyarakat tidak mengalami kebingungan ketika mengisi BBM, terlebih ketika kondisi antrean sedang sepi.
Masyarakat juga berharap petugas yang berjaga dapat mengedepankan pendekatan persuasif dengan memberikan penjelasan sebelum mengambil tindakan yang membatasi pelayanan kepada konsumen.
Dengan adanya pembinaan yang dijanjikan Kepala Satpol PP Wajo, diharapkan kejadian serupa tidak kembali terulang dan pelayanan pengisian BBM di Kabupaten Wajo dapat berjalan lebih tertib, adil, serta memberikan kepastian informasi kepada masyarakat.
Editor: Andi Indera Dewa, S.H.


Tinggalkan Balasan