Soppeng Sulsel, satelit01.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Soppeng resmi menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Soppeng melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) terkait penerapan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana.

Penandatanganan berlangsung di ruang rapat Kantor Bupati Soppeng, Rabu (1/4/2026), dan disaksikan langsung oleh Bupati Soppeng, H. Suwardi Haseng, SE, bersama Kepala Kejari Soppeng, Sulta D. Sitohang, SH., MH.

Dari pihak Pemkab Soppeng, MoU ditandatangani oleh Kepala Dinas Sosial, Taufik Ramli, SSTP., MM., serta Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Nakertrans, Andi Dhamrah, S.Sos., MM. Sementara dari Kejari Soppeng, penandatanganan diwakili oleh Kepala Seksi Pidana Umum (Kasie Pidum), Kasmawati Saleh, SKM., SH.

banner 1080x1080

Kepala Kejari Soppeng, Sulta D. Sitohang, menegaskan bahwa kerja sama ini menjadi langkah penting dalam mendorong penerapan pidana kerja sosial sebagai alternatif penegakan hukum yang lebih humanis dan produktif.

“Kita harus bekerja sama dengan pemerintah daerah dalam penerapan pidana kerja sosial. Ini merupakan peralihan dari pola lama menuju pola baru sesuai undang-undang,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa MoU tersebut bukan sekadar dokumen formal, melainkan menjadi dasar pelaksanaan teknis di lapangan, khususnya bagi jajaran Seksi Pidana Umum bersama perangkat daerah terkait.

Melalui kerja sama ini, diharapkan penerapan pidana kerja sosial di Kabupaten Soppeng dapat berjalan efektif, memberikan efek jera bagi pelaku, sekaligus memberi manfaat bagi masyarakat luas. AID

banner 1080x1080