Soppeng, satelit01.com – Pemerintah Kabupaten Soppeng melalui Bupati H Suwardi Haseng SE, resmi menandatangani Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) dengan Kejaksaan Negeri Soppeng yang diwakili oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sulta D Sitohang S.H., M.H. Penandatanganan kerjasama dan koordinasi dalam rangka penanganan masalah hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (PTUN) ini berlangsung di Aula Kantor Gadis pada Senin (23/2/2026) dengan suasana yang resmi dan penuh makna.
Acara penandatanganan dihadiri dan disaksikan oleh sejumlah pejabat tinggi serta jajaran pemerintah daerah dan Kejaksaan Negeri Soppeng. Antara lain Wakil Bupati Soppeng Ir Selle Ks Dalle, Pejabat Penjabat Sekretaris Daerah Drs A. M. Surahman M.Si, Staf Ahli Bupati, seluruh Asisten Pemerintah Daerah, para Kepala Seksi (Kasi) Kejaksaan Negeri Soppeng beserta jajarannya, Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) se-Kabupaten Soppeng, pejabat eselon III, seluruh Camat dari berbagai kecamatan, Lurah, Kepala Desa, serta para Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dari seluruh wilayah Kabupaten Soppeng. Kehadiran para pejabat ini menunjukkan tingkat kepedulian dan komitmen bersama terhadap upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik.
Dalam sambutannya pada acara tersebut, Bupati H Suwardi Haseng SE menyampaikan bahwa penandatanganan MoU ini bukan hanya sekadar bentuk formalitas, melainkan wujud nyata komitmen pemerintah Kabupaten Soppeng dalam memperkuat sinergi kerja dengan aparat penegak hukum serta aparat pengawasan internal. “Kerjasama yang kita bentuk hari ini diharapkan dapat menjadi dasar yang kokoh agar setiap program dan kegiatan pembangunan yang kita laksanakan di Kabupaten Soppeng berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, bersifat transparan, dan pada akhirnya benar-benar memberikan manfaat yang nyata bagi seluruh masyarakat Soppeng,” ucapnya.
Bupati juga menekankan pentingnya dukungan hukum yang komprehensif dalam setiap tahapan perumusan kebijakan hingga pelaksanaan pembangunan. “Kita ingin memastikan bahwa setiap kebijakan yang kita buat dan setiap langkah pelaksanaan pembangunan yang kita lakukan selalu didampingi secara hukum yang tepat. Hal ini bertujuan untuk mencegah terjadinya penyimpangan atau masalah hukum yang mungkin muncul di kemudian hari,” jelasnya. Menurutnya, kerjasama yang dibangun melalui MoU ini merupakan langkah preventif yang strategis, agar seluruh jajaran pemerintah daerah dapat bekerja dengan rasa aman dan tenang dalam koridor aturan yang telah ditetapkan.
Selanjutnya, Bupati menekankan tiga prinsip utama yang harus menjadi landasan dalam tata kelola pemerintahan, yaitu integritas, profesionalisme, dan akuntabilitas. “Ketiga prinsip ini tidak dapat kita pisahkan dalam menjalankan tugas dan wewenang. Setiap pejabat dan aparatur pemerintah harus selalu menjaga integritas diri, bekerja dengan standar profesionalisme yang tinggi, serta siap untuk bertanggung jawab atas setiap keputusan dan tindakan yang diambil,” tegasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Bupati juga mengingatkan bahwa kepercayaan masyarakat merupakan modal utama dalam membangun Kabupaten Soppeng menuju masa depan yang lebih baik. “Tanpa kepercayaan dari masyarakat, segala upaya pembangunan yang kita lakukan akan sulit untuk mencapai hasil yang optimal. Oleh karena itu, melalui kerjasama dengan Kejaksaan Negeri ini, kita berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik dan menjaga keadilan serta kebenaran dalam setiap aspek pemerintahan,” tambahnya.
Kajari Soppeng Sulta D Sitohang S.H., M.H. dalam sambutannya yang menyusul menyampaikan apresiasi terhadap langkah pemerintah Kabupaten Soppeng yang telah mengambil inisiatif untuk membangun sinergi kerja yang erat dengan Kejaksaan Negeri. Menurutnya, Kejaksaan Negeri Soppeng siap untuk memberikan dukungan hukum yang maksimal sesuai dengan wewenang dan kewenangan yang dimiliki. “Kita akan bekerja sama secara erat untuk membantu pemerintah daerah dalam mengidentifikasi potensi masalah hukum yang mungkin muncul, memberikan masukan hukum pada perumusan kebijakan, serta menangani masalah hukum di bidang Perdata dan PTUN dengan cara yang tepat dan sesuai dengan prosedur hukum,” ujarnya.
Kajari juga menjelaskan bahwa kerjasama ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam penanganan masalah hukum yang berkaitan dengan pemerintah daerah, sehingga tidak hanya memberikan keamanan hukum bagi aparatur pemerintah, tetapi juga melindungi kepentingan masyarakat luas. “Kita akan memastikan bahwa setiap proses hukum yang dilaksanakan berjalan dengan adil, transparan, dan bertanggung jawab,” tambahnya.
Setelah sambutan dari kedua pihak, proses penandatanganan MoU berlangsung secara resmi. Naskah MoU yang ditandatangani mencakup beberapa poin penting, antara lain mekanisme koordinasi dalam penanganan kasus hukum bidang Perdata dan PTUN, penyediaan bantuan hukum dan konsultasi hukum bagi pemerintah daerah, penyelenggaraan kegiatan pendidikan dan pelatihan hukum bagi aparatur pemerintah, serta pembentukan tim kerja khusus yang akan menangani koordinasi dan pelaksanaan kerjasama yang telah disepakati.
Setelah acara penandatanganan berakhir, beberapa pejabat yang hadir menyampaikan harapan bahwa kerjasama ini akan dapat memberikan kontribusi nyata dalam meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan di Kabupaten Soppeng. Wakil Bupati Selle Ks Dalle menyampaikan bahwa seluruh jajaran pemerintah daerah siap untuk mendukung pelaksanaan kerjasama ini dengan sepenuh hati. “Kita akan memastikan bahwa setiap poin dalam MoU ini dapat terlaksana dengan baik dan memberikan manfaat yang diharapkan,” ujarnya.
Para Kepala SKPD yang hadir juga menyampaikan bahwa kerjasama dengan Kejaksaan Negeri akan sangat membantu dalam pelaksanaan tugas masing-masing instansi, terutama dalam menghadapi berbagai tantangan hukum yang semakin kompleks seiring dengan perkembangan pembangunan daerah. Mereka berkomitmen untuk selalu berkonsultasi dengan pihak hukum sebelum mengambil keputusan penting yang berkaitan dengan program dan kegiatan pembangunan.
Editor: AID


Tinggalkan Balasan