WAJO SUL-SEL, – SATELIT01.COM – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wajo menerima aspirasi dari Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Majelis Oleh-oleh Indonesia (MOI) Kabupaten Wajo terkait program persuteraan di Bumi Lamaddukelleng yang dinilai “mangkrak” dan gagal memberikan dampak nyata bagi masyarakat. Dalam pertemuan yang dihadiri oleh berbagai elemen, Ketua DPC MOI Wajo Marsose Gala membongkar sejumlah kasus pelanggaran dan ketidakoptimalan pemanfaatan aset pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan Kabupaten Wajo yang dibangun khusus untuk mendukung pengembangan sektor sutera.
Menurut Marsose, banyak aset yang dibeli dengan anggaran besar ternyata tidak difungsikan sama sekali, termasuk mesin pemintal dan mesin pencelupan sutra yang sudah bertahun-tahun hanya tersimpan di gudang tanpa perawatan. Kondisi ini, ujarnya, mencerminkan lemahnya perencanaan dan pengawasan yang sangat parah dalam program persuteraan. “Ini bukan hanya soal alat, tapi juga sistemnya. Tidak ada kesinambungan antara pengadaan mesin, ketersediaan bahan baku, dan pendampingan kepada petani murbei maupun ulat sutra,” tegasnya.
Yang lebih mengkhawatirkan, Marsose juga mengungkapkan adanya pengalihan anggaran sebesar Rp1,2 miliar yang awalnya diperuntukkan untuk pengadaan laboratorium indukan sutra. Anggaran tersebut dialihkan ke kegiatan lain yang tidak berkaitan langsung dengan sektor persutraan, yang menurutnya bertentangan dengan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). “Indukan sutra yang masih berada di Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) bahkan terancam punah karena program tidak dilanjutkan,” katanya dengan nada khawatir.
Selain permasalahan mesin dan anggaran, MOI juga menyoroti beberapa program lain yang gagal beroperasi optimal, seperti pengolahan lahan murbei di Desa Ujungnge Kecamatan Tanasitolo, pembangunan rumah ulat, serta sumur bor yang masing-masing bernilai ratusan juta rupiah. “Ironisnya, ketika petani kesulitan mendapatkan bahan baku, justru ada pihak asing yang diberi ruang membeli kokon. Sementara mesin milik pemerintah dan pengusaha lokal dibiarkan mangkrak,” tambah Marsose.
Untuk menyelesaikan masalah ini, MOI DPC Wajo meminta agar DPRD Wajo segera melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan menghadirkan semua pihak terkait, termasuk pejabat aktif dan mantan pejabat yang terlibat dalam pengembangan program persuteraan selama ini. Tujuannya adalah untuk memahami akar masalah dan mencari solusi yang tepat agar aset-aset tersebut tidak terus terlantar.
Menanggapi aspirasi yang disampaikan, Ketua Komisi II DPRD Wajo Herman Arif – yang akrab disapa Bimbim – mengakui bahwa sebagian masalah terkait murbei telah ditangani oleh aparat penegak hukum (APH). Namun, legislator dari Partai Gerindra ini menyatakan komitmennya untuk segera menindaklanjuti laporan MOI dengan cara menyampaikannya kepada pimpinan DPRD agar RDP dapat diadakan dalam waktu dekat. “Untuk yang sudah berproses hukum, tentu kita tidak bisa masuk lebih jauh karena itu sudah berada di naungan APH,” jelasnya.
Selain itu, Herman juga mengajak para aspirator dari MOI untuk melakukan peninjauan lapangan bersama agar persoalan dapat dilihat secara objektif. “Turun ke lapangan ini bukan untuk mencari kesalahan, tetapi bagaimana mencari solusi agar aset-aset tersebut bisa dimanfaatkan secara maksimal demi kepentingan masyarakat,” tegasnya.
Masyarakat Wajo sendiri sempat menyampaikan harapan agar kasus ini tidak hanya berakhir pada percakapan semata, melainkan segera diambil tindakan konkrit sehingga program persuteraan yang seharusnya menjadi tulang punggung perekonomian lokal dapat kembali beroperasi dan memberika manfaat bagi petani dan pengusaha di daerah.
(Sumber: Humas DPRD Wajo)
E: A. Indera Dewa


Tinggalkan Balasan