Wajo, Sulsel – satelit01.com – Suardi melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Jalan Srikaya, Kelurahan Atakae, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo. Laporan ini tercatat dalam laporan polisi nomor LP/B/68/VIII/2025/SPKT/Polsek Tempe Polres Wajo/Polda Sulawesi Selatan tertanggal 10 Agustus 2025, pukul 00.38 WITA.

Menurut korban, kejadian bermula pada Sabtu, 9 Agustus 2025, sekitar pukul 23:05:32 WITA. Tersangka, yang diketahui bernama Bahri alias Bahe, diduga melakukan penganiayaan dengan cara menghentikan mobil ambulans PSC yang dikendarai oleh korban a.n Suardi di lokasi kejadian.

“Tersangka kemudian membuka pintu mobil bagian sopir dan menarik baju korban sambil memukul. Korban sempat menangkis, namun pukulan tersebut menyerempet bibir korban, mengakibatkan luka lecet pada bibir kanan bagian atas.”

banner 1080x1080

Kasus ini sedang dalam penanganan pihak kepolisian Polsek Tempe Polres Wajo. Pihak kepolisian akan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap motif dan kronologi kejadian secara lengkap.

Tim Liputan: A. Yusuf, Besse, Rani, Ati, Andi Mutmainna, H. Herman
Editor: Andi Indera Dewa

 

banner 1080x1080