Bulukumba Sulsel, Rabu 27 Agustus 2025 – Kasus operasi tangkap tangan (OTT) Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) telah membuka tabir buram di sektor ketenagakerjaan. Sertifikasi K3, yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam melindungi keselamatan pekerja, justru menjadi lahan korupsi dan ajang degradasi kompetensi.

Andi Massakili, seorang aktivis K3 dan Wasekum BADKO HMI Sulsel bidang Kesehatan Masyarakat, dengan tegas menyatakan bahwa kasus yang menjerat Wamenaker tersebut bukan sekadar masalah individu, melainkan cerminan dari sistem sertifikasi K3 yang rusak di Indonesia.

“Bagaimana mungkin sertifikasi yang menyangkut nyawa manusia bisa dijadikan ladang pemerasan? Lebih parah lagi, sertifikasi K3 umum hari ini bisa diikuti siapa saja, bahkan tanpa dasar pendidikan maupun pengalaman. Ini degradasi serius terhadap profesi K3,” ujar Massakili dengan nada prihatin.

Regulasi K3 yang Ideal vs. Praktik yang Menyimpang

Secara normatif, K3 diatur dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pemerintah juga telah menerbitkan Permenaker No. 26 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Keselamatan dan Kesehatan Kerja sebagai panduan teknis. Regulasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa tenaga kerja yang memiliki sertifikasi K3 benar-benar kompeten dalam melaksanakan pengawasan dan penerapan K3 di tempat kerja.

Namun, fakta di lapangan menunjukkan adanya penyimpangan yang signifikan. Banyak lembaga pelatihan K3 umum membuka kelas tanpa seleksi ketat, bahkan menerima lulusan SMA tanpa latar belakang teknis. Massakili menilai bahwa praktik ini merusak esensi K3 sebagai disiplin yang teknis dan multidisipliner.

“K3 itu bukan sekadar ikut pelatihan tiga hari lalu dapat sertifikat. Ia butuh pemahaman hukum, manajemen risiko, ergonomi, hingga kesehatan lingkungan kerja. Kalau yang tidak punya basic bisa ikut semudah itu, sertifikat hanya jadi kertas, bukan bukti kompetensi,” tegasnya.

Data Kecelakaan Kerja Meningkat: Bukti Nyata Degradasi Kualitas K3

Kritik terhadap sistem sertifikasi K3 ini semakin relevan jika melihat data kecelakaan kerja yang terus meningkat. BPJS Ketenagakerjaan mencatat bahwa sepanjang tahun 2023 terjadi 315.000 kasus kecelakaan kerja, meningkat signifikan dari 234.000 kasus pada tahun 2021. Ironisnya, sekitar 70% dari kasus tersebut terjadi di sektor industri dan konstruksi, yang seharusnya menjadi sektor dengan penerapan K3 paling ketat.

“Angka ini menunjukkan betapa krusialnya kualitas tenaga K3. Kalau orang yang tidak kompeten bisa mendapat sertifikat dengan mudah, maka jangan kaget kalau kecelakaan kerja tidak pernah turun,” ungkap Massakili.

Ketidakadilan bagi Lulusan K3 dan Ancaman bagi Pekerja di Lapangan

Kebijakan K3 umum yang terbuka tanpa prasyarat juga menciptakan ketidakadilan bagi lulusan perguruan tinggi dengan konsentrasi K3. Mereka yang telah menempuh pendidikan bertahun-tahun harus bersaing dengan individu yang hanya mengikuti pelatihan singkat.

“Ini melecehkan profesi K3 sebagai bidang spesialis. Lebih berbahaya lagi, pekerja di lapangan jadi korban karena pengawas K3 tidak benar-benar kompeten,” imbuhnya.

Seruan untuk Reformasi Regulasi dan Standar K3

Menutup pernyataannya, Andi Massakili menyerukan agar pemerintah tidak hanya fokus pada pemberantasan korupsi di tubuh Kemenaker, tetapi juga segera meninjau ulang regulasi terkait pelatihan K3 umum.

“Harus ada standar minimal. Misalnya, peserta K3 umum setidaknya lulusan jurusan teknik atau punya pengalaman kerja relevan. Kalau tidak, sertifikasi K3 akan terus jadi komoditas murahan, sementara pekerja tetap bergelut dengan risiko kecelakaan,” pungkasnya dengan nada serius.

Jurnalis: Danial