BONE, SUL-SEL, SATELIT01.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bone bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bone secara resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029 menjadi Peraturan Daerah (Perda). Pengesahan ini dilakukan dalam rapat paripurna yang berlangsung di Kantor DPRD Bone, Jl Kompleks Stadion Lapatau, pada hari ini.

Rapat paripurna tersebut dihadiri oleh anggota DPRD Bone serta perwakilan dari Pemkab Bone. Delapan fraksi yang ada di DPRD Bone, menyatakan kesepakatan mereka untuk menyetujui pengesahan RPJMD tersebut. Kesepakatan ini menandai rampungnya proses legislasi yang telah berlangsung beberapa waktu terakhir.

Namun demikian, rapat paripurna tidak berjalan tanpa dinamika. Isu terkait Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) menjadi titik perhatian utama dalam pembahasan. Tujuh dari delapan fraksi, kecuali Fraksi NasDem, memberikan catatan khusus terkait PBB-P2 yang dinilai perlu dikaji ulang secara mendalam.

“Pemerintah daerah perlu mengevaluasi dan mencari alternatif peningkatan PAD tanpa harus membebani masyarakat melalui kenaikan pajak.

Meskipun diwarnai perdebatan yang cukup sengit, pada akhirnya DPRD dan Pemkab Bone menyetujui Ranperda RPJMD dalam rapat paripurna kedua. Persetujuan ini menandai komitmen bersama untuk melaksanakan pembangunan daerah sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan.

RPJMD 2025-2029 ini diharapkan dapat menjadi pedoman bagi Pemkab Bone dalam melaksanakan program-program pembangunan di berbagai sektor. Dengan adanya RPJMD ini, diharapkan pembangunan di Kabupaten Bone dapat berjalan lebih terarah dan memberikan manfaat yang maksimal bagi seluruh masyarakat.

Editor: Andi Indera Dewa