Makassar, Sulsel, satelit01.com – 05 Agustus 2025 — Dewan Eksekutif Mahasiswa Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar (DEMA UINAM) secara tegas mendesak pihak rektorat untuk segera melakukan rekategorisasi Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa semester 9 ke atas.

Dalam pernyataan resminya, Ketua DEMA UINAM, Muh. Zulhamdi Suhafid, menyampaikan bahwa kebijakan UKT saat ini dinilai tidak adil bagi mahasiswa yang telah melewati masa studi reguler delapan semester. Banyak dari mereka yang tinggal menyelesaikan skripsi, praktik, atau tinggal menunggu jadwal sidang, namun masih dibebani biaya UKT penuh seperti mahasiswa aktif penuh waktu.

“Kami menerima banyak keluhan dari mahasiswa semester akhir yang merasa terbebani secara finansial. Mereka tidak lagi menggunakan seluruh fasilitas kampus seperti sebelumnya, namun tetap diwajibkan membayar UKT dengan nominal penuh,” ujar Zulhamdi dalam konferensi pers yang digelar di sekretariat DEMA UINAM, Selasa (5/8).

banner 1080x1080

DEMA menilai, situasi ini mencederai prinsip keadilan dan inklusivitas dalam dunia pendidikan. Oleh karena itu, pihaknya menuntut agar rektorat UINAM segera mengeluarkan kebijakan khusus atau mekanisme rekategorisasi UKT, sebagaimana yang telah dilakukan oleh beberapa perguruan tinggi negeri lainnya di Indonesia.

Selain itu, DEMA juga meminta agar proses rekategorisasi ini bersifat transparan, akuntabel, dan melibatkan perwakilan mahasiswa sebagai bentuk partisipasi aktif dalam pengambilan kebijakan kampus.

“Kami ingin ada kejelasan dan komitmen nyata dari pihak rektorat. Jika dalam waktu dekat tidak ada respon yang serius, kami tidak menutup kemungkinan akan melakukan aksi protes” tegasnya.

Sampai berita ini diturunkan, pihak rektorat UINAM belum memberikan tanggapan resmi terkait tuntutan tersebut. Namun, sejumlah mahasiswa menyatakan dukungannya terhadap langkah yang diambil DEMA dan berharap kebijakan yang lebih berpihak kepada mahasiswa dapat segera direalisasikan.

Jurnalis: Danial
Editor: Andi Indera Dewa

banner 1080x1080