Makassar, Sulsel, satelit01.com – Dalam proses persidangan kasus korupsi ruas jalan provinsi sabbang-tallang di lutra menuai kontroversi, pasalnya nama wakil bupati gowa juga turut disebut sebagai saksi dipersidangan namun sudah tiga kali mangkir. kamis, (17/07/2025).

Kejati sulsel tegaskan bahwa syarat pemanggilan yang biasa diterapkan itu sebanyak tiga kali, namun jika saksi tersebut kembali berhalangan maka dapat diusul kepada majelis untuk melakukan upaya paksa, ucap kasipengkum kejati sulsel soetarmi, dikutip dari lansiran detiksulsel. (16/07/2025)

Diketahui sebelumnya bahwa darmawangsyah muin dipanggil sebagai saksi dalam kasus korupsi pembangunan ruas jalan provinsi sabbang-tallang di luwu utara kapasitasnya sebagai anggota DPRD Sulsel periode 2019-2024. Karena dinilai mengetahui banyak perihal kasus 7,4 M itu.

Nurhidayatullah, salah seorang aktivis mengungkap bahwa kejati sulsel seyogyanya mengambil sikap yang tegas, dan harap bukan cuma gertakan semata. Ucapnya.

Ia harap jaksa konsisten dan menyikapi secara tegas demi terwujudnya kepastian hukum dalam proses peradilan.

Kehadiran saksi dalam proses penegakan hukum adalah wajib yang berdasar atas perintah undang-undang, maka seyogyanya saksi tidak boleh mangkir dalam memenuhi kewajibannya apapun alasannya.

Hidayatullah berpesan bahwa mengawal jalannya pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme adalah tanggung jawab kita bersama selaku masyarakat indonesia, ada aktivis mahasiswa, pemuda, LSM dan banyak element masyarakat lainnya.

Terlepas siapapun orangnya, dalam asas Equality before the law semua sama dihadapan hukum, tidak melihat status sosialnya, apa pangkatnya maupun jabatannya hukum mesti berjalan tegak lurus menuju keadilan. Tutup hidayat.

Sejak berita ini dilayangkan darmawangsyah muin belum memberikan keterangan resmi terkait isu beredar yang menyeret namanya.

Jurnalis: Danial