Makassar, Sulsel satelit01.com –
Pada 18 Juli 2025, Jaringan Aktivis Milenial Transparansi Sulawesi Selatan (Jamatrans Sulsel) menuduh PS Store, sebuah toko elektronik, melanggar peraturan bea cukai Indonesia. Tuduhan ini berpusat pada dugaan distribusi ponsel pintar impor tanpa mengikuti prosedur bea cukai yang sah .

Detail Tuduhan dan Tuntutan Jamatran Sulsel

Jamatrans Sulsel menyatakan telah melakukan investigasi awal yang menunjukkan beberapa produk PS Store tidak memiliki dokumen impor resmi. Mereka menduga kuat adanya penyelundupan atau penghindaran pajak, yang merugikan negara dan menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat. Mereka mendesak audit menyeluruh terhadap PS Store dan publikasi hasil penyelidikan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas. Jamatrans Sulsel menekankan pentingnya penegakan hukum yang adil, tanpa pandang bulu, terhadap semua pelaku usaha, termasuk yang besar .

banner 1080x1080

Tanggapan PS Store dan Implikasi Kasus

PS Store sendiri belum memberikan tanggapan resmi dan detail terkait tuduhan tersebut, meskipun telah membantah produk mereka ilegal. Ketiadaan klarifikasi mengenai dokumen bea masuk dan legalitas impor semakin memperkuat dugaan pelanggaran. Kasus ini menjadi sorotan publik dan ujian bagi penegak hukum dalam memastikan kepatuhan terhadap peraturan bea cukai dan pajak impor di Indonesia. Kasus ini juga menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum di sektor bisnis.

Jurnalis: Danial

banner 1080x1080