Makassar, Sulsel, satelit01.com – 18 Juli 2025 – Dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh PS Store, sebuah toko elektronik di Makassar, kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, fokusnya tertuju pada dugaan praktik penyelundupan ponsel pintar impor yang dilakukan oleh perusahaan tersebut. Jaringan Aktivis Milenial Transparansi Sulawesi Selatan (Jamatran Sulsel) mendesak otoritas terkait untuk melakukan audit menyeluruh dan menuntut penegakan hukum yang tegas terhadap PS Store.

Tuduhan ini muncul setelah Jamatran Sulsel melakukan investigasi awal yang menunjukkan indikasi kuat adanya pelanggaran ketentuan bea cukai. Menurut Raditya, Jenderal Lapangan Jamatran Sulsel, investigasi mereka menemukan sejumlah produk ponsel pintar yang dijual PS Store tidak dilengkapi dengan dokumen importasi resmi. “Ketiadaan dokumen ini menunjukkan kemungkinan besar adanya praktik penyelundupan atau upaya penghindaran kewajiban pajak dan bea masuk negara,” tegas Raditya dalam keterangan persnya.

Dampak dari dugaan pelanggaran ini, menurut Jamatran Sulsel, sangat luas dan merugikan. Tidak hanya merampas pendapatan negara yang seharusnya diperoleh dari pajak dan bea masuk, praktik ini juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat. Para pelaku usaha yang taat aturan dipaksa bersaing dengan pihak yang diduga melanggar hukum, menciptakan ketidakadilan dalam pasar.

“Ini bukan hanya masalah keuangan negara, tetapi juga soal keadilan dan integritas sistem ekonomi kita,” lanjut Raditya. “Pelaku usaha yang jujur dan patuh pada aturan akan dirugikan jika praktik seperti ini dibiarkan.”

Oleh karena itu, Jamatran Sulsel mendesak Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) untuk segera melakukan penyelidikan yang transparan dan menyeluruh terhadap PS Store. Mereka menuntut agar hasil penyelidikan dipublikasikan kepada masyarakat untuk menjaga akuntabilitas dan kepercayaan publik terhadap lembaga negara. “Ini momentum penting untuk membuktikan bahwa penegakan hukum tidak boleh tebang pilih. Siapapun yang melanggar hukum, termasuk perusahaan besar, harus bertanggung jawab,” tegas Raditya.

Hingga saat ini, PS Store belum memberikan tanggapan resmi dan detail mengenai tuduhan tersebut. Meskipun mereka sempat membantah bahwa produk yang mereka jual ilegal, klarifikasi yang rinci terkait dokumen bea masuk dan legalitas importasi masih belum diberikan. Ketidakjelasan ini semakin memperkuat kecurigaan publik terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PS Store.

Kasus ini menjadi sorotan luas dan ujian serius bagi aparat penegak hukum dan lembaga pengawasan di Sulawesi Selatan. Ketegasan dalam menangani kasus ini akan menjadi indikator penting dalam menjaga ketertiban dan keadilan dalam dunia usaha, khususnya dalam hal kepatuhan terhadap peraturan bea cukai dan pajak impor. Publik menantikan langkah konkret dari DJBC dan berharap kasus ini dapat diselesaikan secara transparan dan adil.

Jurnalis: Danial