BONE SUL-SEL, SATELIT01.COM – Rabu 16 Juli 2025 Suara kritis datang dari kalangan mahasiswa hukum terhadap kondisi pemerintahan Desa Waekecce’e, Kecamatan Lappariaja, Kabupaten Bone. Seorang aktivis mahasiswa menyuarakan keprihatinannya terhadap ketidak pedulian aparat desa terhadap potensi besar para pemuda, khususnya di bidang olahraga.
Mahasiswa tersebut menyatakan bahwa pemuda Desa Waekecce’e telah banyak mengharumkan nama desa melalui berbagai prestasi olahraga. Namun sayangnya, peran pemerintah desa dinilai minim, bahkan cenderung abai terhadap pengembangan potensi generasi muda.
“Pertanyaan saya, apakah aparat desa Waekecce’e benar-benar memahami amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa? Apakah mereka lupa bahwa pemberdayaan masyarakat desa, termasuk pemuda, adalah mandat konstitusional? Atau justru mereka lebih memilih mempertahankan status quo dan menutup mata terhadap potensi pemuda?” ujar putra daerah desa waekecce’e yang akrab disapa skuter.

Menurutnya, sistem pemerintahan desa seharusnya menjadi garda terdepan dalam pembangunan masyarakat, terutama generasi muda. Namun di Waekecce’e, perhatian terhadap bidang olahraga dinilai masih sangat minim. Tidak terlihat adanya alokasi anggaran untuk pembangunan atau perawatan sarana olahraga, serta tidak ada dukungan konkret terhadap kegiatan-kegiatan kepemudaan.
“Ini bukan semata soal lapangan bola atau perlombaan olahraga. Ini tentang jati diri desa, tentang bagaimana kita membentuk karakter dan masa depan pemuda melalui aktivitas positif,” tambahnya.
Ia pun menyampaikan ultimatum moral kepada aparat desa agar segera mengalokasikan anggaran yang cukup untuk pembangunan fasilitas olahraga dan mendukung aktivitas kepemudaan.
“Jika aparat desa hanya hadir dalam kontestasi politik tetapi absen dalam kontestasi sosial seperti olahraga, maka itu mencerminkan kegagalan dalam memahami tanggung jawab publik,” lanjutnya.
Dari sisi hukum, ia menegaskan bahwa pemerintah desa memiliki kewajiban hukum dalam pemberdayaan masyarakat, termasuk pemuda, sebagaimana diatur dalam UU Desa Pasal 26 dan Pasal 78. Apabila pemerintah desa lalai dalam memenuhi kewajiban tersebut, maka hal itu dapat dikategorikan sebagai bentuk kelalaian dalam penyelenggaraan pemerintahan.
“Ini baru satu aspek dari kompleksitas problematika di Desa Waekecce’e. Masih banyak pekerjaan rumah yang menanti,” pungkasnya.
Seruan ini diharapkan menjadi bahan refleksi bagi para aparat desa agar lebih responsif dan akuntabel terhadap kebutuhan masyarakat, khususnya pemuda, demi kemajuan Desa Waekecce’e ke depan.
Jurnalis: Danial









Tinggalkan Balasan