Makassar – Pada hari Senin, 17 Juli 2023, sekitar pukul 12.30 Wita di Pengadilan Negeri Makassar, Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Muhammad Yusuf, SH, MH, dan timnya menghadirkan terdakwa Ir. H. Haris Yasin Limpo dan terdakwa Irawan Abadi dalam sidang kasus Tindak Pidana Korupsi. Kedua terdakwa tersebut diminta untuk bersaksi dan memberikan keterangan sebagai terdakwa dalam kasus Tindak Pidana Korupsi terkait penggunaan dana PDAM Kota Makassar untuk pembayaran tantiem dan bonus/jasa produksi tahun 2017 hingga tahun 2019.
Dalam persidangan, fakta-fakta baru terungkap berdasarkan pengakuan terdakwa Ir. H. Haris Yasin Limpo dan terdakwa Irawan Abadi. Mereka mengakui menerima pembayaran tantiem dan bonus/jasa produksi selama tiga tahun berturut-turut, sesuai dengan surat dakwaan yang diajukan oleh Penuntut Umum. Surat dakwaan tersebut menuduh Ir. H. Haris Yasin Limpo, MM, dan Irawan Abadi, SS, M.Si melakukan tindak pidana korupsi terkait penggunaan dana Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar untuk pembayaran tantiem dan bonus/jasa produksi tahun 2017 hingga tahun 2019, serta premi asuransi dwiguna jabatan walikota dan wakil walikota tahun 2016 hingga tahun 2019. Terdakwa dijerat dengan pasal-pasal berikut: Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP sebagai dakwaan primer, dan Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP sebagai dakwaan subsider.
Tindakan yang dilakukan oleh kedua terdakwa dalam menggunakan dana PDAM Kota Makassar untuk pembayaran tantiem dan bonus/jasa produksi tahun 2017 hingga tahun 2019 serta premi asuransi dwiguna jabatan walikota dan wakil walikota tahun 2016 hingga tahun 2019 mengakibatkan kerugian keuangan daerah Kota Makassar, terutama PDAM Kota Makassar, dengan total nilai sebesar Rp. 20.318.611.975,60 (dua puluh miliar tiga ratus delapan belas juta enam ratus sebelas ribu sembilan ratus tujuh puluh lima rupiah enam puluh sen).
Setelah memeriksa alat bukti dan mendengarkan keterangan dari terdakwa Ir. H. Haris Yasin Limpo dan terdakwa Irawan Abadi, Majelis Hakim menunda persidangan hingga hari Senin, tanggal 24 Juli 2023, untuk memberikan kesempatan kepada Penuntut Umum untuk menyampaikan Surat Tuntutan Pidana.(*)
Tinggalkan Balasan