Makassar, Sulsel, satelit01.com – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan mengungkap perkembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang berkaitan dengan pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), serta sejumlah perizinan lainnya di Kabupaten Gowa.

Perkembangan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Ruang Lobi Mapolda Sulsel, Jalan Perintis Kemerdekaan Km 17, Makassar, Senin (28/9/2026) sekitar pukul 10.30 Wita.

Hadir Kapolres Gowa Kombes Pol Dr. Muh Yusuf Usman., S.H., S.I.K., M.T., CIPA

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto., S.I.K., M.H mengatakan, dalam proses penyidikan, tim gabungan penyidik telah memeriksa puluhan saksi dan sejumlah ahli. “Tim penyidik telah memeriksa 30 orang saksi dan 4 orang ahli,” kata Didik dalam konferensi pers.

Selain pemeriksaan saksi dan ahli, penyidik juga telah melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi yang berkaitan dengan perkara tersebut. Beberapa lokasi yang telah digeledah antara lain rumah jabatan Bupati Gowa, Kantor Bupati Gowa, serta kediaman dua pihak yang disebut dalam penyidikan.

Menurut Didik, terdapat beberapa rangkaian peristiwa yang menjadi bagian dari penyidikan, yang diduga berkaitan dengan pemerasan dan/atau gratifikasi serta tindak pidana pencucian uang. Salah satu rangkaian yang diselidiki berkaitan dengan pengurusan KKPR oleh pengembang perumahan.

Dalam perkara tersebut, penyidik mendalami dugaan penerimaan sejumlah uang dari pihak pengembang. Penyidik juga mendalami dugaan penerimaan uang dalam proses pembukaan gerai Indomaret. Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk pembayaran rumah dan pembelian kendaraan Toyota HiAce.

Selain itu, penyidik mendalami dugaan penerimaan uang terkait pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk Perumahan Royal Spring. “Yang ketiga terkait dengan pengurusan izin PBG Perumahan Royal Spring, saudara HT menerima sejumlah uang,” jelas Didik.

Rangkaian lainnya berkaitan dengan sponsor kegiatan Beautiful Malino yang juga menjadi bagian dari objek penyidikan. Dalam proses penyidikan, polisi telah menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Di antaranya satu unit rumah di kawasan Royal Spring dengan nilai sekitar Rp1,4 miliar, satu unit rumah di kawasan Waterfront City, Kota Makassar, senilai sekitar Rp3,5 miliar, serta satu unit mobil Toyota HiAce dengan nilai sekitar Rp682 juta.

Penyidik menerapkan sejumlah pasal dalam perkara tersebut, antara lain Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta ketentuan terkait tindak pidana pencucian uang.

Penyidik Dalami Keterlibatan Pihak Lain Kasubdit Tipikor Polda Sulsel AKBP Jufri, S.I.K., M.M. mengatakan, setelah penetapan tersangka, penyidik akan melanjutkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Menurutnya, penyidik juga telah menyampaikan pemberitahuan kepada Kementerian Dalam Negeri terkait proses penyidikan tersebut.
“Kami akan memanggil saksi-saksi untuk dimintai keterangan guna mendukung keterlibatan pihak lain yang diduga mempunyai peranan terkait kasus tersebut,” ujar Jufri.

Ia menyebutkan, jumlah saksi yang telah diperiksa saat ini sebanyak 30 orang. Namun, penyidik masih membuka kemungkinan adanya pemeriksaan tambahan terhadap saksi lain yang dinilai memiliki informasi penting dalam perkara tersebut.

“Tidak menutup kemungkinan ada saksi lain yang belum kami minta keterangannya dan memiliki informasi yang menunjang terkait permasalahan yang kami tangani,” katanya. Jufri juga menegaskan bahwa proses penyidikan dalam perkara tersebut berkaitan dengan dugaan gratifikasi dan pemerasan. Penyidik akan terus mendalami aliran uang maupun penggunaan hasil yang diduga berasal dari tindak pidana tersebut.

Terkait kemungkinan adanya upaya praperadilan dari pihak tersangka, Jufri menyatakan hal tersebut merupakan hak tersangka yang dijamin dalam proses hukum.
“Upaya praperadilan ataupun lainnya merupakan bagian dari hak tersangka. Kami tidak bisa merintangi itu,” ujarnya.

Kasus Pengadaan Seragam Ditangani Terpisah. Dalam kesempatan tersebut, Jufri juga menjelaskan bahwa perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan pengurusan perizinan tersebut berbeda dengan perkara pengadaan seragam yang juga sedang ditangani Polda Sulsel. Menurutnya, dugaan penyimpangan dalam pengadaan seragam tersebut masih dalam proses penyidikan dengan dugaan kerugian sekitar Rp16 miliar.

“Kalau masalah seragam, Polda sementara juga melakukan penyidikan terkait pengadaan seragam yang kerugiannya kurang lebih Rp16 miliar,” jelasnya.

Untuk perkara pengadaan seragam tersebut, penyidik masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Jufri mengatakan, pihaknya telah menyampaikan surat kepada BPK dan masih menunggu proses perhitungan.
“Kalau nanti hasil dari BPK sudah turun, mungkin akan kami sampaikan kembali,” katanya.

Penyidik memastikan proses pemeriksaan terhadap para saksi masih terus berjalan. Langkah tersebut dilakukan untuk memperjelas rangkaian peristiwa, aliran dana, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara yang sedang ditangani.

Jurnalis: Zaenal Abidink
Editor: A. Indera Dewa