Soppeng Sulsel, satelit01.com – Pemerintah Kabupaten Soppeng telah resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 100.3.4.2/181/Kesra yang mengatur berbagai upaya untuk menjaga situasi kondusif selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi. Surat edaran ini ditandatangani oleh Bupati Soppeng H Suwardi Haseng dan ditetapkan di Watansoppeng pada tanggal 18 Februari 2026, sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 100.3.4.1/2053/B.Kesra.
Edaran yang ditujukan kepada seluruh Kepala SKPD, Camat, Lurah, Kepala Desa, pimpinan instansi vertikal, serta pimpinan BUMN dan BUMD se-Kabupaten Soppeng memiliki tujuan utama menciptakan suasana aman, tertib, dan penuh toleransi selama pelaksanaan ibadah di bulan Ramadan.
Dalam poin pertama aturan, seluruh pelaku usaha hiburan malam seperti karaoke, rumah bernyanyi keluarga, klub malam, diskotek, live musik, panti pijat, refleksi, spa, dan sarana penunjang hiburan lainnya diwajibkan menghentikan operasional atau menutup sementara kegiatan usahanya selama bulan tersebut. Kebijakan ini diambil sebagai langkah preventif untuk menjaga ketertiban umum dan menghormati umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa.
Untuk usaha billiard, diberikan ketentuan khusus. Pengelola diwajibkan mengatur pengunjung secara tertib, tidak menjual atau menyediakan minuman beralkohol, serta menyesuaikan jam operasional. Usaha billiard hanya diperbolehkan beroperasi pada malam hari setelah salat tarawih, mulai pukul 21.00 hingga 24.00 WITA, dan harus ditutup pada siang hari.
Selain itu, penggunaan petasan selama bulan Ramadan juga dilarang guna menjaga keamanan dan ketenteraman masyarakat, terutama pada malam hari saat pelaksanaan ibadah.
Kepada pelaku usaha kuliner seperti restoran, rumah makan, pedagang kaki lima, dan warung, pemerintah mengimbau agar menggunakan penutup berupa tirai atau kain pada siang hari. Tujuan dari langkah ini adalah agar aktivitas makan dan minum tidak terlihat secara terbuka oleh masyarakat umum, sebagai bentuk penghormatan terhadap umat Muslim yang sedang berpuasa serta untuk menjaga toleransi antarumat beragama.
Selain pengaturan aktivitas usaha, edaran juga memuat serangkaian imbauan kepada masyarakat Muslim untuk meningkatkan ketakwaan kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala selama bulan suci. Masyarakat diminta memperkuat niat dan tekad, memperbanyak taubat dan istigfar, serta memanjatkan doa untuk kebaikan diri, keluarga, bangsa, dan negara.
Umat Muslim juga diimbau untuk melaksanakan salat fardu beserta salat tarawih dan witir secara berjamaah, memperbanyak membaca Al-Qur’an, menghidupkan qiyamullail, serta menjaga diri dari kegiatan yang dapat mengurangi nilai ibadah Ramadan. Selain itu, masyarakat yang memenuhi syarat diimbau untuk menunaikan Zakat Mal dan Zakat Fitrah di akhir Ramadan sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan umat.
Para mubalig dan penceramah agama juga mendapatkan perintah untuk berperan aktif dalam memperkuat nilai-nilai keimanan, ketakwaan, persatuan, dan kerukunan. Materi dakwah diharapkan disampaikan secara bijak dan santun sesuai tuntunan Al-Qur’an dan Sunnah, serta tetap menjaga semangat kebangsaan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Surat edaran ini juga ditembuskan kepada berbagai pihak terkait termasuk Pimpinan DPRD Kabupaten Soppeng, Dandim 1423 Soppeng, Kapolres Soppeng, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Soppeng, dan Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Soppeng. Pemerintah Kabupaten Soppeng berharap seluruh elemen masyarakat dapat melaksanakan aturan dalam edaran ini dengan penuh tanggung jawab, sehingga pelaksanaan ibadah Ramadan 1447 Hijriah di wilayah tersebut dapat berlangsung khusyuk, damai, dan penuh keberkahan.
Editor: A. Indera Dewa


Tinggalkan Balasan