Soppeng, Sulsel, satelit01.com — Kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Soppeng memindahkan delapan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu dari Sekretariat DPRD ke Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Soppeng sempat menimbulkan beragam spekulasi dan pertanyaan di tengah masyarakat.

Isu tersebut pun berkembang luas dan memunculkan anggapan adanya ketidaksesuaian prosedur dalam penataan pegawai. Menanggapi hal itu, Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Kabupaten Soppeng, Andi Muhammad Surahman, akhirnya memberikan penjelasan secara terbuka dan tegas.

Ia menegaskan bahwa kebijakan pemindahan tersebut dilakukan bukan tanpa dasar, melainkan sebagai langkah strategis untuk melindungi dan menyelamatkan status kepegawaian para PPPK agar tidak kehilangan Nomor Induk Pegawai (NIP).

banner 1080x1080

Menurut Andi Surahman, kebijakan tersebut merujuk langsung pada terbitnya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) Nomor 16 Tahun 2025 yang membawa perubahan signifikan dalam sistem manajemen kepegawaian nasional, khususnya terkait penataan tenaga non-ASN dan PPPK.

“Dalam regulasi terbaru tersebut, sejumlah jabatan layanan operasional seperti sopir, sekretaris pribadi (sespri), dan pramusaji tidak lagi dibuka untuk formasi PPPK. Jabatan-jabatan tersebut ke depan wajib diisi melalui mekanisme outsourcing,” jelas Andi Surahman saat ditemui, Jumat (23/1/2026).

Ia mengungkapkan bahwa di lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Soppeng, posisi layanan operasional sudah mengalami kelebihan tenaga (overload). Jika para PPPK paruh waktu tersebut tetap dipertahankan di unit kerja tersebut, sementara formasi jabatannya tidak lagi diakomodasi dalam regulasi baru, maka hal itu justru berpotensi mengancam keberlanjutan status kepegawaian mereka. “Kalau dibiarkan, risikonya sangat besar. Status PPPK mereka bisa bermasalah dan berujung pada hilangnya NIP. Justru itu yang ingin kami hindari,” tegasnya.

Sebaliknya, lanjut Andi Surahman, kebutuhan tenaga layanan operasional di lingkungan Sekretariat Daerah masih tersedia dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, pemindahan delapan PPPK paruh waktu tersebut dinilai sebagai solusi paling tepat dalam kerangka penataan organisasi dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

Ia juga menegaskan bahwa PPPK memiliki batasan yang jelas dalam menjalankan tugas. PPPK tidak diperkenankan merangkap jabatan dan tidak boleh dialihkan menjadi tenaga outsourcing. “Pemindahan ke Setda ini murni untuk mengamankan posisi mereka agar tetap sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

Tidak ada kepentingan lain,” ujarnya.
Terkait adanya keberatan dan opini yang berkembang, Andi Surahman menegaskan bahwa kewenangan penempatan Aparatur Sipil Negara berada di tangan eksekutif dan dijalankan semata-mata demi kepentingan dinas dan tata kelola pemerintahan yang baik.

“Saya bertanggung jawab penuh atas kebijakan ini. Jika ada pihak yang merasa dirugikan, silakan menempuh jalur hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Itu hak setiap warga negara,” katanya dengan nada tegas. Ia juga mengingatkan bahwa sebelum NIP diterbitkan, setiap PPPK telah menandatangani surat pernyataan bersedia ditempatkan di mana saja sesuai kebutuhan organisasi.

“Itu adalah komitmen final yang disepakati sejak awal. Tidak bisa kemudian dipilih-pilih,” tambahnya.
Lebih jauh, Andi Surahman memaparkan bahwa berdasarkan KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025, terdapat sejumlah ketentuan penting yang wajib dipahami bersama.

Di antaranya adalah masa perjanjian kerja PPPK yang ditetapkan selama satu tahun serta sistem pengupahan minimal setara dengan Upah Minimum Provinsi/Kabupaten/Kota (UMP/UMK) atau gaji terakhir yang diterima sebelumnya.

“Kebijakan ini bukan hanya berlaku di Soppeng, tetapi merupakan bagian dari penataan tenaga non-ASN yang dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia,” jelasnya.
Hingga saat ini, Pemkab Soppeng mengaku belum menerima adanya keberatan secara tertulis dari delapan PPPK paruh waktu yang dipindahkan tersebut. Meski demikian, pemerintah daerah tetap membuka ruang klarifikasi apabila terdapat pengajuan resmi.

“Jika ada keberatan yang disampaikan secara tertulis, tentu akan kami klarifikasi sesuai prosedur dan mengacu pada surat pernyataan yang telah ditandatangani oleh masing-masing PPPK,” pungkas Andi Surahman. Dengan penjelasan tersebut, Pemkab Soppeng berharap masyarakat dapat memahami bahwa kebijakan pemindahan PPPK paruh waktu ini dilakukan demi kepastian hukum, perlindungan status kepegawaian, serta kelancaran roda pemerintahan daerah.

banner 1080x1080