Soppeng, Sulsel, satelit01.com –
Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan, menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Soppeng, Rabu (07/01/2026).

RDP tersebut membahas penataan dan pemerataan penempatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), khususnya di sektor pendidikan yang dinilai masih menghadapi berbagai persoalan.

Rapat berlangsung di ruang rapat DPRD Kabupaten Soppeng dan dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi I DPRD Soppeng, Andi Takdir Akbar dari Fraksi Partai Demokrat. Turut hadir perwakilan BKPSDM Soppeng, di antaranya Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian BKPSDM Soppeng Rusman, serta Kepala Bidang Pengembangan Aparatur BKPSDM Soppeng Ahmad Masykur.

Dalam forum tersebut, sejumlah anggota Komisi I DPRD menyoroti masih adanya ketimpangan penempatan PPPK, khususnya guru, di mana beberapa sekolah masih kekurangan tenaga pendidik, sementara di sisi lain terdapat sekolah yang justru kelebihan guru. Kondisi ini dinilai berdampak pada kualitas layanan pendidikan di daerah.
Menanggapi hal tersebut, pihak BKPSDM menjelaskan bahwa pemetaan dan penataan talenta guru sebenarnya telah dilakukan melalui sistem digital sesuai kebijakan nasional.

Namun dalam pelaksanaannya masih ditemukan berbagai kendala. Salah satunya adalah adanya PPPK yang baru menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan, namun pada saat yang hampir bersamaan telah memasuki batas usia pensiun, terhitung sejak 2 Januari 2026.

Meski demikian, BKPSDM menyampaikan bahwa Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan kebijakan agar kontrak PPPK yang bersangkutan tetap berjalan hingga masa perjanjian kerja berakhir. Kebijakan tersebut diambil untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi para PPPK yang telah dinyatakan lulus seleksi.

Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Soppeng, Andi Wahda, secara khusus mempertanyakan dasar regulasi pemindahan delapan orang PPPK yang menjadi sorotan dalam rapat tersebut. Ia menegaskan pentingnya kejelasan aturan agar tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat maupun di internal lembaga.

Menjawab pertanyaan itu, Kepala Bidang Pengembangan Aparatur BKPSDM Soppeng Ahmad Masykur menjelaskan bahwa sejak tahun 2021, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) telah menerapkan sistem pendataan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan PPPK secara digital.

Dalam sistem tersebut, setiap pegawai memiliki akun masing-masing untuk mengunggah data secara mandiri. “Proses verifikasi dan validasi data terus kami lakukan. Dari lebih dari 6.000 data awal, kini tersisa sekitar 3.000 data yang masih dalam tahap penyempurnaan. Proses ini juga disertai perpanjangan waktu sebanyak tiga kali agar pegawai dapat melengkapi dan memperbaiki data melalui Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM),” jelas Ahmad Maskur.

Ia menambahkan, setelah seluruh data diunggah oleh masing-masing pegawai, BKPSDM diberi kewenangan untuk melakukan verifikasi kelengkapan dokumen sebelum pengusulan Nomor Induk PPPK ke BKN. Tantangan utama yang dihadapi adalah keterbatasan waktu untuk menyelesaikan verifikasi berkas dalam jumlah yang sangat besar.

“Terkait delapan orang yang dipersoalkan, kami bekerja siang dan malam untuk memastikan seluruh berkasnya lengkap. Tidak ada upaya pemindahan secara sepihak, karena seluruh data diinput sendiri oleh pegawai melalui sistem,” tegasnya.
Selain delapan orang tersebut, BKPSDM juga mengungkapkan bahwa terdapat sejumlah PPPK di sektor kesehatan, termasuk yang bertugas di DPRD, serta guru yang mengalami penyesuaian penempatan. Hal ini terjadi karena sistem membaca riwayat penugasan mereka sejak tahun 2021 yang tercatat berada di Sekretariat Daerah.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Soppeng, Andi Takdir Akbar, menegaskan bahwa RDP tersebut digelar untuk memperoleh penjelasan yang komprehensif dari BKPSDM sekaligus menjaga marwah dan kewibawaan lembaga DPRD. Menurutnya, persoalan ini bukan menyangkut individu tertentu, melainkan berkaitan dengan tata kelola kelembagaan dan kepatuhan terhadap aturan.

“Ini bukan persoalan individu, tetapi persoalan kelembagaan. Kami ingin memastikan seluruh proses penempatan PPPK berjalan sesuai dengan ketentuan dan regulasi yang berlaku,” ujarnya.
Andi Takdir Akbar menambahkan, hasil RDP tersebut akan disampaikan kepada pimpinan DPRD Kabupaten Soppeng dan selanjutnya wajib diteruskan ke Badan Kehormatan DPRD dalam waktu secepatnya sebagai bagian dari mekanisme kelembagaan.

RDP tersebut turut dihadiri oleh unsur pimpinan dan anggota Komisi I DPRD Kabupaten Soppeng, di antaranya Andi Takdir Akbar selaku Wakil Ketua, Kamaruddin, SE., M.Si selaku Sekretaris, Hj. Andi Wahda, SE, Andi Mahfud, S.Sos serta Andi Silfy Widara Ningsih,S.Sos.

Untuk diketahui, Komisi I DPRD Kabupaten Soppeng membidangi urusan pemerintahan, keuangan, dan hukum. (AID, S.H)