Wajo, Sulsel, satelit01.com – Sidang kasus penganiayaan yang terjadi di Desa Lowa, Kecamatan Tanasitolo, Kabupaten Wajo, memasuki agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sidang yang digelar pada Selasa, 11 November 2025, tersebut menghadirkan terdakwa berinisial KW atas dugaan tindak penganiayaan.

Dalam persidangan JPU Muhammad Nur membacakan tuntutan pidana penjara selama 10 bulan terhadap terdakwa KW.

Menanggapi tuntutan tersebut, tim penasihat hukum terdakwa yang terdiri dari Andi Harinawati, S.H., M.H., dan Mansyur, S.H., M.H., mengajukan permohonan kepada majelis hakim untuk diberikan kesempatan menyampaikan nota pembelaan (pledoi). Pledoi tersebut diajukan sebagai respons terhadap tuntutan yang dinilai memberatkan oleh pihak terdakwa.

Majelis hakim yang dipimpin oleh hakim ketua kemudian memberikan kesempatan kepada tim penasihat hukum terdakwa untuk menyusun dan menyampaikan pledoi pada sidang berikutnya. Sidang kemudian ditutup dan akan kembali dibuka pada hari Jumat, 14 November 2025, dengan agenda pembacaan pledoi dari pihak terdakwa.

“Kami menghormati tuntutan yang diajukan oleh JPU, namun kami berkeyakinan bahwa ada fakta-fakta yang perlu dipertimbangkan kembali oleh majelis hakim. Kami akan menyampaikan pledoi yang akan membuktikan bahwa ada hal-hal yang meringankan bagi terdakwa,” ujar Andi Harinawati, S.H., M.H., usai persidangan.

Dengan ditundanya sidang untuk memberikan kesempatan kepada terdakwa menyampaikan pledoi, diharapkan proses hukum dapat berjalan dengan seadil-adilnya dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.

Sidang lanjutan pada Jumat, 14 November 2025, diharapkan dapat memberikan titik terang terkait kasus ini, dengan mendengarkan pembelaan dari pihak terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan vonis.

Jurnalis: A. Muh Yusuf
Editor: A. Indera Dewa