Wajo, Sulsel, satelit01.com – Kasus penganiayaan yang terjadi di Desa Lowa, Kecamatan Tanasitolo, Kabupaten Wajo, pada Senin, 21 April 2025, telah memasuki babak baru dengan dilimpahkannya perkara ini ke Pengadilan Negeri Wajo. Peristiwa yang terjadi pada pukul 13.00 WITA ini menarik perhatian publik, terutama karena korban bersikeras menolak upaya perdamaian dan memilih untuk melanjutkan proses hukum.
Tersangka dalam kasus ini adalah seorang perempuan berinisial KW, sementara korban diketahui bernama S. Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun oleh tim satelit01.com, aparat penegak hukum sebelumnya telah berupaya untuk memediasi kedua belah pihak, dengan harapan dapat mencapai penyelesaian damai di luar pengadilan. Namun, upaya tersebut menemui jalan buntu karena korban, S, dengan tegas menyatakan keinginannya agar kasus ini tetap diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Dalam sidang yang digelar pada hari Selasa, 21 Oktober 2025, terjadi sedikit kendala. Pihak kejaksaan dilaporkan tidak dapat menghadirkan saksi-saksi yang diperlukan. Hal ini memicu reaksi dari pengacara korban, A. Harinawati, yang mengajukan keberatan. “Yang Mulia Hakim Ketua, seharusnya saksi-saksi ini dipanggil secara paksa jika mereka tidak bersedia hadir secara sukarela. Proses hukum tidak boleh berlarut-larut karena ketidakhadiran saksi,” ujarnya dalam persidangan.
Akibat kendala tersebut, sidang akhirnya ditunda dan akan dilanjutkan pada hari Kamis, 23 Oktober 2025. Suami korban, yang turut hadir dalam persidangan, menyampaikan harapannya agar majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dapat memberikan tuntutan yang setimpal kepada tersangka. Ia berharap tersangka dapat dijerat dengan Pasal 352 KUHP tentang penganiayaan ringan. Pasal ini secara spesifik mengatur tentang tindakan penganiayaan yang tidak menyebabkan luka berat atau penyakit pada korban.
Kasus ini menjadi sorotan utama bagi jurnalis dan masyarakat Wajo. Mereka menantikan perkembangan lebih lanjut dari proses peradilan ini, mengingat pentingnya penegakan hukum yang adil dan transparan di wilayah mereka.
Jurnalis: A. Muh Yusuf
Editor: A. Indera Dewa


Tinggalkan Balasan