Bone, Sulsel, satelit01.com – 26 Agustus 2025 – Aktivitas penambangan pasir dan galian C di dua desa di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, menjadi perhatian publik. Penambangan di Desa Nagauleng, Kecamatan Cenrana, dan Desa Lea, Kecamatan Tellusiattinge, diduga merusak lingkungan dan melanggar hukum.
Tambang ini beroperasi sejak 2022, tetapi izin resmi baru diterbitkan belakangan. Artinya, selama lebih dari dua tahun, penambangan berjalan tanpa izin, melanggar Pasal 158 UU Minerba yang menyatakan bahwa penambangan tanpa izin adalah tindak pidana.
BBWS Tidak Pernah Keluarkan Rekomtek
BBWS Pompengan Jeneberang menyatakan dalam surat resmi No.SA.02.03-Bbws11.5/28 bahwa mereka tidak pernah menerbitkan Rekomendasi Teknis (Rekomtek) untuk sungai Watu hingga sungai Cenrana. Penambangan menggunakan alat berat dan pompa sedot di badan sungai tanpa izin teknis dari BBWS mengindikasikan ilegalitas, meskipun izin tambang diterbitkan kemudian.
Rekomtek dari BBWS adalah syarat wajib sebelum izin tambang diterbitkan di wilayah sungai. Tanpa Rekomtek, izin tersebut cacat prosedur dan berpotensi dibatalkan secara hukum.
DPMPTSP Sulsel: Tambang di Luar Koordinat adalah Pelanggaran
DPMPTSP Sulawesi Selatan menegaskan bahwa izin yang dikeluarkan hanya sah jika operasional tambang sesuai dengan titik koordinat yang ditetapkan. Aktivitas di luar koordinat atau tanpa rekomendasi BBWS adalah pelanggaran hukum administratif dan pidana, mengingat dampaknya yang serius pada warga, kerusakan rumah, dan erosi sungai.
Warga Desa Lea melaporkan abrasi sungai parah yang menyebabkan satu rumah warga hancur sebagian. Separuh bangunan tidak dapat dihuni lagi, diduga kuat akibat penggalian tambang di sekitar sungai Cenrana.
Selain itu, aktivitas tambang dijalankan oleh pihak atau individu yang bukan badan hukum yang tertera di izin tambang. Izin usaha tambang tidak dapat dialihkan dan hanya boleh dijalankan oleh pihak yang tercantum dalam izin. Aktivitas oleh pihak lain tanpa kontrak resmi dapat dikategorikan sebagai tambang ilegal.
LSM INAKOR: Penegakan Hukum Harus Tegas
Direktur Investigasi LSM INAKOR Sulsel, Asywar S, S.T., S.H, menyatakan bahwa kegiatan tambang yang dilakukan sebelum izin terbit, tanpa Rekomtek BBWS, dan dijalankan oleh pihak yang bukan pemilik izin resmi adalah pelanggaran berlapis. Negara tidak boleh diam, dan aparat penegak hukum wajib bertindak tegas.
INAKOR mendesak Polda Sulsel, Polres Bone, serta Gakkum KLHK untuk memproses kasus ini. Mereka juga mengharapkan Dinas ESDM dan DPMPTSP mengevaluasi izin yang diterbitkan dan mengusut aktivitas tambang ilegal sejak 2022, memeriksa keabsahan izin tambang yang terbit tanpa rekomendasi teknis, dan menindak oknum aparat desa dan kecamatan yang diduga memfasilitasi praktik tambang liar.
Pelanggaran terhadap Konstitusi dan Hukum Lingkungan
LSM INAKOR menegaskan bahwa kerusakan ini melanggar hak konstitusional warga, yaitu:
– Pasal 28H ayat (1) UUD 1945, yang menjamin hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
– Pasal 65 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Masyarakat menanti langkah nyata dari Polda Sulsel, BBWS, dan instansi terkait. Penegakan hukum yang transparan dan menyeluruh akan membuktikan bahwa hukum masih berpihak pada keadilan, bukan pada kekuasaan atau kepentingan tambang. (R53T)
Jurnalis: Danial


Tinggalkan Balasan