MAKASSAR SULSEL, SATELIT01.COM -Tanggal 15 Juli 2025 – Seorang karyawan tetap berinisial HN di KSP Celebes Karya Mandiri diberhentikan secara sepihak pada 2 Februari 2025, setelah bekerja sejak 8 Maret 2021, tanpa menerima pesangon dan kompensasi yang menjadi hak normatifnya.
Dalam surat resmi yang dikeluarkan oleh perusahaan, karyawan tersebut berstatus sebagai karyawan tetap.
Namun hingga saat ini, perusahaan belum membayarkan hak-hak dasar sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Istirahat, serta Pemutusan Hubungan Kerja, yakni Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja, Penggantian Hak Lainnya (termasuk hak cuti berjalan yang belum digunakan)

Kasus ini telah dilaporkan secara resmi oleh pekerja melalui Serikat Pekerja Independen Sulsel (Spikers) melalui pengaduan (Dumas) ke Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Gowa dan dilimpahkan ke Disnakertrans Provinsi Sulawesi Selatan dengan surat nomor: 500.15.15.2/143/Disnakertrans tertanggal 30 Juni 2025.
Dinas terkait telah menindaklanjuti dengan mengeluarkan surat undangan mediasi nomor 500.15.15.2/2483/Disnakertrans tertanggal 11 Juli 2025, yang dijadwalkan akan dilaksanakan pada 17 Juli 2025 pukul 10.00 WITA di kantor Disnakertrans Provinsi.
Pekerja yang didampingi oleh Serikat Pekerja Independen Sulawesi Selatan (Spikers) yang juga telah mengirimkan surat pengaduan kepada bidang pengawasan Disnakertrans pada 26 Juni 2025. Hingga kini, surat tersebut sudah tercatat masuk ke bidang pengawasan, namun belum ada tindak lanjut konkret.
Spikers melalui kuasa hukumnya, Asywar, S.ST., S.H., menyatakan “Kami dari serikat pekerja mengharapkan agar perusahaan segera membayarkan seluruh hak-hak pekerja sesuai PP Nomor 35 Tahun 2021. Kami juga mendesak agar bidang pengawasan Disnakertrans menindaklanjuti surat kami dan segera melakukan investigasi mendalam atas dugaan pelanggaran ketenagakerjaan yang terjadi di perusahaan ini.”
Kasus ini menjadi potret pentingnya penegakan hukum ketenagakerjaan di sektor koperasi keuangan yang selama ini minim pengawasan. Serikat Spikers mengajak seluruh pekerja di Sulawesi Selatan untuk tidak takut bersuara jika mengalami perlakuan yang tidak adil dari pihak perusahaan.
Spikers menegaskan bahwa mereka akan mengawal kasus ini hingga seluruh hak pekerja dipenuhi dan keadilan ditegakkan. Mereka juga mengajak seluruh pekerja untuk tidak ragu memperjuangkan hak-haknya melalui jalur hukum dan organisasi serikat pekerja.
Jurnalis: Danial









Tinggalkan Balasan