Jakarta – Istilah “uka-uka” dalam dunia jurnalisme Indonesia telah menjadi momok bagi banyak wartawan. Keharusan memiliki sertifikat uka-uka, yang sebenarnya tidak memiliki dasar hukum yang jelas, justru menjadi alat bagi para pejabat dan aparat untuk membatasi akses informasi dan peluang kerjasama bagi wartawan yang tidak memiliki sertifikat tersebut.

Padahal, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers tidak mengatur tentang sertifikasi uka-uka. Namun, Dewan Pers dan organisasi pers yang menjadi konstituennya justru menjadikan sertifikat uka-uka sebagai syarat untuk menjadi wartawan.

Fenomena ini menunjukkan ketidak pahaman yang mendalam tentang UU Pers dan praktik sertifikasi profesi di Indonesia. Pejabat dan aparat yang seharusnya memahami hukum malah ikut terjebak dalam kebodohan kolektif, menjadikan sertifikat uka-uka sebagai alat untuk menghambat akses informasi dan menguntungkan pihak-pihak tertentu.

banner 1080x1080

Fakta lapangan menunjukkan bahwa para wartawan yang memiliki sertifikat uka-uka justru mendapatkan penghasilan yang kecil dan seringkali harus mengorbankan idealisme pers untuk mendapatkan akses informasi dan kerjasama. Sebaliknya, jurnalis profesional dengan portofolio dan rekam jejak yang kuat justru dihormati dan mendapatkan penghasilan yang lebih besar.

Ketidakpahaman terhadap uka-uka tidak hanya merugikan individu tetapi juga melemahkan kredibilitas para pekerja jurnalisme itu sendiri. Oleh karena itu, penting untuk terus belajar dan memahami UU Pers, serta mengedepankan profesionalisme berbasis kehandalan kerja dan berkarya, bukan oleh selembar sertifikat uka-uka.

Saatnya kita semua, terutama para pejabat dan aparat, memahami dengan benar soal uka-uka dan berhenti terhipnotis oleh para pelaku uka-uka yang gentayangan di sekitar kita.

banner 1080x1080