Wajo, Sulsel, satelit01.com – Dalam upaya memberantas praktik judi online, Zulmar Adhi Surya, S.H., M.H., Kepala Kejaksaan Negeri Luwu, menegaskan hukuman yang akan diterima oleh pelaku judi online. Menurutnya, berdasarkan Pasal 45 Ayat (3) Jo. Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, para pelaku judi online dapat dihukum dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak 10 miliar Rupiah.
Kepala Kejaksaan Negeri Luwu memperingatkan bahwa praktik judi online merupakan tindakan yang melanggar hukum dan berpotensi merugikan masyarakat. Ancaman hukuman yang berat tersebut diharapkan dapat menjadi deterrent bagi para pelaku judi online untuk tidak melanggar aturan yang berlaku. Kejaksaan Negeri Luwu siap untuk bertindak tegas dan memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan hukum kepada siapa pun yang terlibat dalam kegiatan judi online di wilayah hukumnya.
Dengan adanya penegakan hukum yang konsisten dan tegas terhadap praktik judi online, diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan terbebas dari kegiatan ilegal yang merugikan. Kepala Kejaksaan Negeri Luwu juga mengajak masyarakat untuk turut serta dalam memberikan informasi dan mendukung upaya pemberantasan judi online demi menjaga ketertiban dan keamanan di masyarakat.
Saat ini, Kejaksaan Negeri Luwu terus melakukan koordinasi dengan instansi terkait untuk memperkuat upaya pencegahan dan penindakan terhadap praktik judi online. Semua pihak diimbau untuk waspada dan tidak terlibat dalam kegiatan yang melanggar hukum, demi menciptakan lingkungan yang lebih baik dan aman bagi semua.
Editor Andi Indera Dewa., S.H
Tinggalkan Balasan