Wajo Sulsel, satelit01.com – Pemilik Ruko atau Rumah Toko, Agung AlMukarram Raffi telah melayangkan surat pemberitahuan pengosongan Bangunan atau kantor kepada PT. Ardan Masogi yang terletak di jalan Andi paggaru Nomor 1 Sengkang Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo.
Pemberitahuan surat pengosongan tempat tersebut dikarenakan adanya cacat pada perjanjian sewa menyewa ruko tersebut, dan sebelumnya telah mendapat peringatan secara lisan dari pemilik rumah.
PT. Ardan Masogi telah melakukan perjanjian sewa selama tiga (3) tahun sebagai tempat Kantor Grapari Telkomsel, sewa 1 (satu) tahun sebesar Rp. 49.000.000 (Empat puluh Sembilan juta rupiah), Namun memasuki tahun ketiga pembayaran menjadi tidak sesuai dengan yang disepakati, pihak PT. Ardan Masogi, Dimana Baso Irfan Santoso sebagai perwakilan kantor membayar sewa kepada orang lain yaitu Atas nama Rahmat Iwan, bukan kepada pihak pemilik rumah.
Itu dibuktikan dengan adanya laporan Pengaduan Ke Mapolres Wajo oleh pihak PT. Ardan Masogi kepada Rahmat Iwan selaku penerima uang sewa rumah, dan hal laporan tersebut telah mendapat pengakuan dari Rahmat Iwan kalau uang sewa telah dia terima dari pihak PT. Ardan Masogi.
Selanjutnya, pemberian surat pengosongan kantor telah disampaikan langsung oleh Ketua IWO (Ikatan Wartawan Online) Wajo, Titin Heriyan selaku penerima kuasa dari pihak pemilik rumah, di kantor PT. Ardan Masogi, Selasa 11/06/2024.
Tenggang waktu yang diberikan mulai dari pertanggal dibuatnya surat sampai pada batas waktu untuk mengosongkan yaitu Pada Hari Kamis 20/6/2024.
Tinggalkan Balasan