JAKARTA, SATELIT01.COM – Seorang bandar Narkoba diamankan Polri melalui Polda Metro Jaya adapun jenis Narkoba tersebut adalah CC4 atau LSD (Lysergic Acid Diethylamide) asal Jerman.

Pengiriman narkotika ini menggunakan jasa pengiriman barang, atau ekspedisi dengan dikemas menjadi 5 lembar ukuran besar untuk mengelabuhi pihak Kepolisian.

Dari pengungkapan ini, Kepolisian berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 2.500 lembar LSD beserta satu orang tersangka.

banner 1080x1080

Hingga kini, penyelidikan masih terus dilakukan terkait kasus tersebut. “Ada 2.500 sisipfor atau LSD dan pihak Kepolisian masih terus mengadakan pengembangan.

Barang bukti seperti perangko tersebut dikirim dari Jerman dan menggunakan jasa pengiriman melalui JNE, ini jenis CC4 atau LSD, sudah termasuk kata gori narkotik golongan 1.

Narkotika golongan satu dia sejenis ekstasi,” jelas Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol. Hengki, S.I.K., M.H., Jumat 15/3/2024 kemarin saat dikonfirmasi awak media.

Dari pihak Kepolisian tetap selalu berkomitmen untuk memberantas Narkoba, diharapkan dari pihak masyarakat dapat bekerjasama demi menjaga generasi muda anak Bangsa.

  1. Dari hasil perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Perbuatan yang dilarang hukum soal narkotika itu berupa menawarkan, menjual, membeli, memiliki dan menyimpan. “Kalau di Pasal 114, hal yang dilarang yaitu menawarkan untuk dijual, menjual, membeli atau sebagai perantara. Sementara untuk di pasal 112 memiliki, menjual, menyimpan dan seterusnya.@adm.7

banner 1080x1080