Wajo, 25 Januari 2024 – Pada hari Kamis, sekitar pukul 14.00 Wita, dilaksanakan kegiatan sosialisasi/kampanye tatap muka oleh Caleg DPRD Provinsi Sulsel Dapil VIII Wajo Soppeng dari Partai GARINRA dengan nomor urut 4, Sultan Tajang S.H.I. Kegiatan ini berlangsung di rumah Ali Akbar di Desa Pallawarukka, Pammana Kabupaten Wajo.
Kegiatan sosialisasi ini diawasi langsung oleh pihak Panwascam Kecamatan Pammana Kabupaten Wajo, serta dilakukan pengamanan oleh personel Polsek Pammana, Aiptu H. Saparuddin.
Dalam kampanye tatap muka tersebut, hadir Caleg DPRD Provinsi SulSel dari Partai GARINRA dengan nomor urut 4, Sultan Tajang S.H.I, serta sekitar 100 relawan/simpatisan.
Dalam kesempatan ini, Caleg DPRD Provinsi SulSel dari Partai GARINRA menjelaskan tata cara mencoblos di TPS serta memberikan contoh-contoh surat suara yang akan dicoblos pada saat pemilu nantinya.
Analisa kegiatan sosialisasi dan kampanye ini bertujuan untuk mensosialisasikan program-program yang akan dilaksanakan apabila terpilih menjadi anggota Legislatif. Selain itu, kegiatan ini juga merupakan cara untuk mencari dukungan suara agar bisa terpilih pada Pemilu tahun 2024 serta menjalin silaturahmi dengan tokoh masyarakat, tokoh agama, dan tokoh pemuda.
Namun, tidak menutup kemungkinan adanya money politik, black campaign, atau pelanggaran pemilu yang dapat terjadi. Selain itu, ada juga potensi adanya pihak tertentu atau kelompok yang menggunakan kesempatan ini untuk melakukan hasutan atau provokasi kepada masyarakat dan melakukan aksi protes dalam kegiatan ini. Selain itu, ada kemungkinan terjadinya sabotase, ancaman teror, dan penyerangan terhadap Caleg yang melaksanakan kampanye, serta aksi pencurian kendaraan simpatisan atau warga yang mengikuti kegiatan tersebut.
Kegiatan sosialisasi dan kampanye Caleg DPRD Provinsi Sulsel Dapil VIII Wajo Soppeng yang dilaksanakan oleh Partai GARINRA dengan nomor urut 4, Sultan Tajang, berakhir pada pukul 16.00 Wita. Situasi berjalan aman, lancar, dan tertib.
Dalam rangka menjaga keamanan dan kelancaran kegiatan, langkah-langkah intelijen yang direkomendasikan adalah melakukan koordinasi dengan Penanggung Jawab kegiatan, Panwascam Kecamatan Pammana, melakukan pengamanan dan monitoring kegiatan, serta membuat laporan dan dokumentasi kegiatan.
Rekomendasi lainnya adalah agar setiap kegiatan kampanye dan sosialisasi caleg tetap dilaksanakan dengan pengamanan baik terbuka maupun tertutup guna mengantisipasi gangguan kamtibmas sehingga kegiatan dapat berjalan aman dan kondusif. Selain itu, tetap perlu dilakukan early warning dan early detection terhadap kegiatan kampanye yang dilakukan oleh caleg guna mengambil langkah-langkah intelijen untuk mengantisipasi gangguan keamanan yang mungkin akan timbul pada saat pelaksanaan kampanye di wilayah kecamatan Pammana, Wajo.
Tinggalkan Balasan