Wajo Sulsel, satelit01.com –
Bupati Wajo, Amran Mahmud menyerahkan Pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Wajo 2024 ke DPRD Kabupaten Wajo.
Penyerahan tersebut melalui Rapat Paripurna DPRD Wajo yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Wajo, Selasa (31/10/23).
Rapat dipimpin Wakil Ketua II DPRD Wajo, Andi Senurdin Husaini, didampingi Wakil Ketua I DPRD Wajo, Firmansyah Perkesi serta para Anggota DPRD Wajo. Turut hadir Wakil Bupati Wajo, Amran, Forkopimda, Kepala OPD, Camat, insan pers serta sejumlah undangan lainnya.
Bupati Wajo, Amran Mahmud dalam penjelasannya mengatakan Rancangan APBD Kabupaten Wajo tahun 2024 merupakan kristalisasi dari seluruh rencana kerja anggaran SKPD yang berdasarkan pada sinkronisasi antara rencana kerja pemerintah (RKP) dengan rencana kerja pemerintah daerah (RKPD).
“Selanjutnya tertuang dalam kebijakan umum anggaran (KUA) dan prioritas dan plafon anggaran sementara (PPAS) yang telah disepakati dalam nota kesepakatan antara bupati dengan DPRD pada tanggal 16 Agustus kemarin, sehingga RAPBD merupakan wujud keterpaduan seluruh program nasional dan daerah dalam upaya peningkatan pelayanan umum dan kesejahteraan masyarakat di daerah,” ucapnya.
Menurut Ketua Orari Lokal Wajo ini, Sinergitas pusat dan daerah sebagaimana dimaksud dalam mendukung mendorong percepatan pemulihan ekonomi dan reformasi sosial menjadi tantangan utama dalam pembangunan.
“Olehnya itu, keterpaduan dan sinkronisasi kebijakan program dan kegiatan diarahkan pada percepatan penyediaan sarana prasarana layanan publik dan ekonomi untuk meningkatkan kesempatan kerja, mengurangi kemiskinan, dan mengurangi kesenjangan penyediaan layanan publik,” jelasnya.
Secara umum anggaran pendapatan daerah tahun 2024 yaitu pendapatan daerah ditargetkan sebesar Rp1,468 triliun lebih, yang direncanakan diperoleh dari pendapatan asli daerah sebesar Rp172 miliar lebih.
Sekaitan dengan belanja daerah Kabupaten Wajo pada tahun anggaran ini, digunakan untuk pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten yang terdiri dari urusan wajib, urusan pilihan dan fungsi penunjang pemerintahan.
“Untuk belanja daerah tersebut diprioritaskan untuk mendanai urusan pemerintah wajib terkait pelayanan dasar yang ditetapkan dalam standar pelayanan minimal (SPM),” ungkapnya.
Oleh karena itu, Kata Amran Mahmud, pemerintah daerah memprioritaskan pembangunan sarana dan prasarana yang terkait langsung dengan peningkatan pelayanan publik serta pertumbuhan ekonomi daerah.
“Belanja daerah pada tahun anggaran 2024 direncanakan sebesar Rp 1.433 triliun lebih,” ucapnya.
Ketua PMI Wajo ini berharap bahwa apa yang dilaksanakan tersebut dapat menjadi dasar dari langkah dan gerak pengabdian sehingga semua tetap berjalan sesuai dengan koridor hukum.
“Kami ucapkan terima kasih kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Wajo atas sinergi yang terbangun selama ini. Semoga apa yang kita lakukan hari ini dapat memberi sumbangsih untuk suksesnya pembangunan dimasa yang akan datang menuju masyarakat yang amanah dan sejahtera,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan